December 19, 2024
Politik Tarakan

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Tarakan Awasi Jalannya Coklit

  • Juli 19, 2020
  • 3 min read
Jaga Hak Pilih, Bawaslu Tarakan Awasi Jalannya Coklit

TARAKAN – Pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020, merupakan tahapan krusial selain tahapan pungut hitung. Tahap pemutakhiran data pemilih ini, erat kaitannya dengan hak konstitusional warga negara.

“Di dalam pemutakhiran data ini ada asas pendaftaran. Jadi seseorang itu walaupun punya hak pilih kalau tidak terdaftar maka dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Di undang-undang dijelaskan makanya yang punya hak pilih harus terdaftar didaftar pemilih terlebih dahulu baru dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly saat ditemu di Kantornya, Rabu (21/7/20).

Bawaslu konsen bagaimana menjaga hak pilih, termasuk menganalisa apakah data-data itu masih ada orang yang tidak memiliki hak pilih tapi masih terdaftar. Makanya orang yang punya hak pilih harus terdaftar dan yang tidak punya harus dikeluarkan.

“Contoh misalnya anggota TNI-Polri, sudah meninggal, atau pindah diluar wilayah pemilihan itu harus dibersihkan dari daftar pemilih. Sebenarnya banyak strategi yang dapat dilakukan dalam pengawasan coklit salah satunya bagaimana kepatuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjalankan tugasnya sesuai yang diatur,” ujarnya.

Dalam melakukan coklit, PPDP harus mendatangi dari rumah ke rumah tidak hanya di atas meja. Selain itu, juga mencatat warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaftar dan sebaliknya sudah meninggal dunia harus di hapus.

“Bisa juga datanya berubah sebelumnya sipil menjadi TNI-Polri maupun sebaliknya itu harus di catat. Ada lagi data disabilitas itu juga harus dicatat karena nanti berkaitan dengan kebutuhan di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” tuturnya.

Selama coklit, Bawaslu juga melakukan analisa data pemilih untuk mengecek kegandaan. Sebab data pemilih ini, berkaitan erat dengan kebutuhan surat suara.

“Kegandaan ini baru bisa diketahui setelah coklit dan ketika mengkompilasi data seluruhnya ditingkat Kota. Memastikan jumlah pemilih ini, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kelurahan dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk mendata orang yang meninggal agar bisa di keluarkan dari data pemilih,” ungkapnya.

Untuk perkembangan data jumlah orang meninggal dunia, Bawaslu akan meminta data kepada seluruh Kelurahan dan Disdukcapil setiap bulannya. Soalnya tidak semua warga mengurus surat kematian apabila ada keluarganya yang meninggal.

“Karena RT itu melapor ke Kelurahan setiap warganya yang meninggal untuk sinkronisasi. Begitu juga di Dinas bagian pemakaman biasanya datanya mirip dengan Kelurahan. Data orang sudah meninggal ini kan baru bisa dihapuskan setelah dibuatkan akte kematian. Kalau tidak dibuatkan dia tidak akan tercoret dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu),” jelasnya.

Prinsipnya orang yang memiliki hak pilih harus terdaftar dan orang yang tidak memiliki hak pilih harus di keluarkan dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) saat pemutakhiran data pemilih. Penyalahgunaan data pemilih ini, juga ada ketentuan pidananya apabila ada pemalsuan data dengan tidak menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak semestinya.

“Jumlah pemilih ini berpengaruh ke jumlah surat suara. Kalau misalnya datanya tidak akurat atau mutakhir terlalu jauhlah antara kenyataannya dengan daftar pemilih yang ada, bakal sulit untuk memenuhi surat suara karena KPU menyediakan cadangan surat suara jumlahnya hanya 2,5 persen sehingga potensi kelihatan hak pilih sangat besar. Maka pemutakhiran data pemilih ini harus dekat dengan kenyataanlah,” terangnya.Diharapkan validitas data pemilih ini bisa mendekati dengan kenyataan. Supaya masyarakat yang memiliki hak pilih semuanya terakomodir saat pencoblosan nantinya. “Sampai saat ini dari hasil pengawasan, coklit yang dilaksanakan PPDP masih berjalan lancar tidak ada temuan. Hasil evaluasi dari teman-teman di Kecamatan masih berjalan sesuai prosedur,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *