TARAKAN – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang teringrasi dengan JDIH Nasional diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh perkembangan informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan.
JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Saifullah mengatakan JDIH Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Selain perpres, aturan lainnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu,” ucapnya, pada Minggu 3 Desember 2023.
Saifullah menjelaskan tujuan dibentuknya JDIH untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum Bawaslu. Karena dalam JDIH, tersedia berbagai dokumen hukum Bawaslu.
“Jadi masyarakat juga dapat mengecek apakah produk hukum tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku, karena telah dicabut atapun sudah ada aturan terbarunya,” ujarnya.
Saifullah menambahkan JDIH Bawaslu ini, terintegrasi dengan JDIH Nasional dan juga dengan JDIH Bawaslu seluruh Indonsesia. Jadi informasinya termasuk dokumen Bawaslu baik Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten Kota seluruh, bisa diakses. Untuk mengaksesnya, tinggal membuka website JDIH.
“Sehingga sangat banyak bisa diakses oleh masyarakat, dapat dilihat dari jumlah view pada website pada setiap dokumen hukum yang tersedia,” katanya
Saifullah berharap dengan pengelolaan JDIH Bawaslu yang semakin inovatif, dapat memudahkan siapapun untuk mendapatkan informasi dokumen hukum penyelenggaraan pemilu.
“Hal ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum,” pungkasnya. (*)