October 6, 2025
Nasional

Kepala BNN RI Tegaskan: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

  • Juli 19, 2025
  • 2 min read
Kepala BNN RI Tegaskan: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Kalimantan Raya, Nasional – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Marthinus Hukom, kembali menekankan pendekatan baru dalam penanganan kasus narkotika di Tanah Air. Dalam pernyataan terbarunya, ia menegaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum oleh aparat BNN. Kebijakan ini, kata Marthinus, berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa pengecualian.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Dalam rezim hukum kita saat ini, pengguna wajib dibawa ke rehabilitasi, bukan ke penjara,” ujar Marthinus dalam kegiatan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7).

Menurutnya, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat lebih dari 1.190 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau pusat rehabilitasi yang tersebar di Indonesia. Fasilitas ini diperuntukkan bagi individu yang mengalami ketergantungan narkotika dan ingin berhenti dari kecanduan.

Marthinus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau orang terdekat yang diduga menyalahgunakan narkoba. Ia memastikan, proses hukum tidak akan dijalankan terhadap para pengguna yang dilaporkan secara sukarela.

“Silakan lapor. Kami tidak akan memproses secara hukum. Kalau ada aparat yang mencoba menyalahi kebijakan ini, akan kami tindak tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Marthinus menyebut bahwa para pengguna narkoba sejatinya adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Ia menyatakan, memperlakukan mereka sebagai kriminal justru menambah penderitaan yang telah mereka alami.

“Kalau mereka dipenjara, itu artinya mereka dihukum dua kali. Kami ingin mengakhiri siklus itu dengan pendekatan yang lebih manusiawi, yaitu rehabilitasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang pernah terjerat kasus narkoba. Menurut Marthinus, kasus Fariz menunjukkan pentingnya melihat pengguna sebagai individu yang membutuhkan bantuan medis, bukan penghukuman pidana. Ia juga menambahkan bahwa seseorang yang terbukti hanya memiliki narkotika kurang dari 1 gram layak dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar.

Meski demikian, Kepala BNN RI tetap menolak segala bentuk upaya legalisasi narkotika, termasuk ganja. Ia menegaskan, hingga kini belum ada penelitian sahih yang menunjukkan manfaat narkotika secara medis secara meyakinkan dan etis.

“Saya tidak mendukung legalisasi. Itu artinya kita membuka ruang terlalu besar. Sesuatu yang merusak tetap harus dikendalikan secara ketat,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi penanda pergeseran paradigma dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan, sambil tetap menjaga sikap tegas terhadap peredaran dan legalisasi narkotika.