November 30, 2024
Advetorial

Kepala OPD Wajib di Tempat Selama Pemeriksaan

  • Februari 7, 2018
  • 2 min read
Kepala OPD Wajib di Tempat Selama Pemeriksaan

= Audit Keuangan oleh BPK, Gubernur Minta Inspektorat Mendampingi

TANJUNG SELOR – Mulai 19 Februari 2018 mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dijadwalkan akan melakukan audit pendahuluan terhadap keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2017.
Terkait dengan rencana itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meminta agar semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan biro di lingkup Pemprov ada di tempat selama pemeriksaan.
Gubernur juga menginstruksikan kepada Kepala OPD, untuk segera menyiapkan laporan keuangan tahun 2017. Termasuk mempersiapkan dasar-dasar dalam penggunaan anggaran tersebut, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Undang-Undang (UU) dan dokumen administratif pendukung lainnya.
Kalau dipersiapkan dari sekarang, minimal kita tidak akan kesulitan ketika dokumen yang diminta telah disiapkan,ujar Irianto saat memberikan arahah kepada para pejabat tinggi pratama dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Senin (5/2) lalu.
Dalam kesempatan, Gubernur meminta kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provisni (Sekprov) untuk mengkoordinasikan secara intensif kepada kepala OPD guna dipersiapkan dokumen yang diperlukan. Plh Sekprov, saya minta untuk koordinasi secara intensif kepada kepala OPD, tegasnya.
Irianto juga mengungkapkan, pemeriksaan ini akan dilakukan di kantor gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim). Tidak hanya itu, Irianto juga meminta agar kepala OPD kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK dan bendahara juga harus kooperatif,kata Irianto.
Selain pimpinan OPD dan biro, gubernur juga meminta kepada Inspektorat Provinsi untuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.
Sementara berkaitan rekapitulasi pajak, Irianto menginginkan agar seluruh jajaran OPD di lingkup Pemprov Kaltara bekerja dengan rapi. Sebab, rekapitulasi pajak juga tidak luput dari pemeriksaan BPK RI. Karena itu, jangan sampai ada pajak yang tidak disetor, sebab dokumen tersebut sangat mendukung pemeriksaan,sebutnya.
Irianto menyebutkan, pemeriksaan ini akan menjadi standar bagi kepala OPD selaku KPA apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Tentu jika terdapat temuan yang tidak bisa ditolerir, akan sanksi tegas menanti, baik administrasi maupun sanksi tegas.
Ini bisa jadi standar bagi kompetensi kepala OPD selaku KPA. Jika bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan ada evaluasi, tegas Irianto. (humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *