Kunjungan Kerja ke BPN Kukar, DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

KALIMANTAN RAYA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar.
Kegiatan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melaporkan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) atas dugaan penyerobotan lahan tambak.
Diketahui, pihak PHM menilai bahwa lahan milik masyarakat yang melakukan aduan ke DPRD Kaltim masuk ke dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga PHM mempertanyakan status kepemilikan lahan masyarakat tersebut dan mengapa ada Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan KBK.
Hal ini yang mendorong Komisi I DPRD Kaltim mendatangi kantor BPN Kukar untuk memastikan keabsahan SHM milik masyarakat Desa Sepatin tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memaparkan, “Setelah dibahas dengan BPN Kukar sertifikat SHM milik masyarakat di Desa Sepatin tersebut dinyatakan sah dan benar”.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.
“Nanti kita akan minta penjelasan dari BPKH, mengapa lahan masyarakat dengan SHM, masih berstatus hutan produksi,” tutupnya.(adv)