Kupas Kaltara Cerdas, Respons Kaltara Hadirkan Dua Rektor
TANJUNG SELOR Melalui Dewan Pendidikan Kaltara, mahasiswa yang mengusulkan beasiswa melalui program Kaltara Cerdas bakal diverifikasi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltara H Suriansyah dalam talkshow Respons Kaltara, Senin (5/11).
Tidak hanya Dewan Pendidikan, pada talkshow kali ini, Sub Bagian Informasi Publikasi dan Dokumentasi (Infopubdok) juga menghadirkan dua guru besar menjadi narasumber. Yakni, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Adri Patton, dan Rektor Universitas Kaltara (Unikal) Prof Abdul Jabarsyah.
Menurut Suriansyah, verifikasi dilakukan guna memastikan kembali penerima beasiswa berdasarkan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Misal, persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), hingga perangkingan sesuai dengan kuota yang dibutuhkan.
Untuk prestasi syarat IPK minimal 3,00, sedangkan untuk yang tidak mampu syarat minimal IPK-nya 2,50. IPK itu syarat minimal, pada saat verifikasi tentu dirangking kembali oleh panitia, ujar Suriansyah.
Agar tepat sasaran, Dewan Pendidikan juga melakukan monitoring dalam setiap tahapan yang telah dilakukan. “Sasaran Kaltara Cerdas tahun ini, pelajar SMA/SMK juga mahasiswa Kaltara. Baik yang berkuliah di Kaltara maupun di luar Kaltara,” katanya
Setelah verfikasi, Dewan Pendidikan akan mengumumkan pada 7 hingga 8 Desember mendatang penerimanya. “Persyaratannya kurang lebih sama dengan tahun lalu. Perubahan ada, tapi tidak signifikan. Dan, harapan kami persyaratan itu tidak memberatkan calon penerima bantuan,” urainya.
Dalam pengumuman Dewan Pendidikan Nomor 003.086/DP-Kaltara/VII/2018 tentang Penerimaan Proposal Bantuan Dana Pendidikan ‘Beasiswa Kaltara Cerdas’, disampaikan bahwa beasiswa ini diperuntukkan bagi Mahasiswa Program Diploma, S-1/D-4, S-2, S-3, Kedokteran dan Pendidikan Profesi Bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, mempersyaratkan standar IPK minimal.
Yang harus diperhatikan, di antara syaratnya calon penerima bantuan tidak berstatus Calon PNS atau PNS, TNI/Polri atau pegawai tetap BUMN/BUMD. “Juga tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang bersumber dari APBD dan APBN,” jelas Suriansyah.
Disyaratkan pula, bagi mahasiswa yang mengajukan beasiswa stimulan kurang mampu agar melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. “Untuk mahasiswa penyelesaian tugas akhir, wajib melampirkan proposal tugas akhir beserta lembar persetujuan yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UBT Prof Adri Patton mengungkapkan, komitmen Pemprov Kaltara dalam hal mengembangkan mutu pendidikan tinggi sudah cukup berjalan. Menurutnya, melalui Program Kaltara Cerdas dapat memudahkan mahasiswa yang terkendala biaya untuk melakukan aktivitas perkuliahan. Apresiasi kami berikan kepada Pemprov Kaltara dan Dewan Pendidika Kaltara, yang sudah mampu mengalokasikan program beasiswa bagi masyarakat Kaltara, jelas Prof Adri.
Hal senada pun disampaikan Rektor Unikal Prof Abdul Jabarsyah, yang mana mutu pendidikan di Kaltara harus terus ditingkatkan. Sehingga dengan begitu, dapat memutus mata rantai kemiskinan yang secara komprehensif berimbas pada peningkatan mutu sumberdaya manusia di Kaltara.(humas)