
Kalimantan Raya, Tarakan – Lembaga Bantuan Hukum HANTAM mengecam keras tindakan represif aparat yang diduga menyiramkan bensin kepada massa aksi saat demonstrasi di depan Mapolda Kalimantan Utara. Aksi damai tersebut berakhir ricuh dan menyebabkan tiga mahasiswa mengalami luka bakar serius.
Dicky Nur Alam, perwakilan LBH HANTAM, menyebut insiden ini sebagai bentuk nyata arogansi aparat penegak hukum dan mencederai prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penggunaan bensin yang membahayakan nyawa dalam pengamanan massa adalah tindakan brutal dan melanggar HAM,” ujar Dicky dalam pernyataannya kepada Kraya.id.
LBH HANTAM menyebut insiden ini mencerminkan kegagalan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Mereka juga menyoroti minimnya akuntabilitas, serta potensi pembiaran oleh institusi jika tidak ada langkah tegas terhadap oknum pelaku.
“Kapolda Kaltara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menindak tegas aparat di bawahnya. Tidak bisa ada pembiaran,” tegasnya lagi, merujuk pada prinsip command responsibility atau tanggung jawab komando.
LBH HANTAM juga mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Mereka menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal pidana berat, termasuk dugaan percobaan pembunuhan atau penganiayaan serius sesuai KUHP.
Tak hanya itu, mereka mendorong reformasi total dalam penanganan aksi demonstrasi. Pendekatan kekerasan dan militeristik, menurut LBH HANTAM, harus ditinggalkan. Aparat harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai pelindung masyarakat, bukan alat represi.
“Kami akan terus mendampingi para korban sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar soal luka bakar, tapi luka demokrasi,” tutup Dicky.
LBH HANTAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari perjuangan menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia di Kalimantan Utara.