M Udin : Sosialisasikan Perda Narkotika perlu Berkelanjutan
SAMARINDA – Sadar akan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang, Anggota DPRD Kaltim M Udin sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Kampung Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (28/5/2022).
Hal ini dilakukannya sebagai bentuk kesadaran atas kondisi yang cukup riskan saat ini, bahwa Kubar merupakan wilayah yang tinggi dalam penyebaran penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
Udin menyampaikan sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diamanahkan untuknya sebagai perwakilan rakyat demi memberikan pemahaman atas hasil kinerja berupa produk hukum yang telah dibuat kepada masyarakat. Tentunya generasi muda sebagai kaum milenial harus diselamatkan dan diberikan edukasi secara benar tentang bahaya penyalahgunaan Napza.
“Karena itu kami hadir disini untuk membangun partisipasi masyarakat agar bisa bersama-sama dalam pencegahan dan penanggulangan untuk melawan penyalahgunaan napza,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan lokasi sosialisasinya ini merupakan wilayah yang tingkat peredarannya cukup marak. Alhasil, Udin berinisiatif untuk mencoba memberikan informasi bahwa pentingnya keterlibatan semua pihak untuk melakukan pencegahan terhadap barang terlarang itu.
Harapannya, pemerintah dari tingkatan provinsi, kabupaten kota, hingga di level kelurahan dapat memberikan edukasi dan kegiatan yang positif agar bisa mengembangkan kreatifitas anak muda.
“Karena anak muda itu awalnya coba-coba malah jadi ketagihan. Makanya sekarang bagaimana caranya kita untuk mengembangkan anak muda sehingga tidak terpikir untuk gunakan narkoba,” paparnya.
Udin mengaku cukup bahagia dalam pelaksanaan ini, sebab masyarakat yang mengikutinya cukup antusiasi. Dan para peserta juga meminta agar segera disosialisasikan terkait mekanisme tahapan untuk dilakukan rehabilitasi. Tak hanya itu, para masyarakat pun mempertanyakan, ketika melaporkan diri apakah dapat langsung di rehabilitasi atau justru ditangkap.
“Masyarakat sangat menyambut, antusias, ingin menghilangkan belenggu narkotika,” tandasnya.