KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan pada Selasa, (23/9). Rapat ini bertujuan mengevaluasi layanan dan pengawasan PDAM, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya terkait kenaikan tarif abonemen yang sempat ramai.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi, termasuk Ketua KNPI Kota Tarakan Alif Putra Pratama, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam Diki, Ketua HMI Tarakan Masaude, dan Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan.
Dalam pemaparannya, Alif Putra Pratama menyoroti beberapa poin penting. Pertama, mengenai dasar kenaikan tarif abonemen PDAM yang sebelumnya telah diturunkan kembali oleh Wali Kota. Menurut Alif, kenaikan tarif tersebut dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kenaikan tarif itu tidak dimulai dengan kajian-kajian akademis maupun survei terhadap kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat saat ini. Kami bersyukur Wali Kota sudah mendengar suara kita untuk mencabut kembali biaya abonemen,” ujar Alif.
Ia berharap, ke depannya setiap kebijakan kenaikan tarif PDAM harus melalui kajian komprehensif dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Kedua, KNPI mendesak agar seluruh laporan keuangan tahunan Perumda, termasuk PDAM, dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Alif merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mewajibkan publikasi laporan keuangan 15 hari setelah disahkan. Menurutnya, tidak adanya transparansi akan menimbulkan kecurigaan dan tuduhan negatif dari masyarakat.
Selain itu, Alif juga menyampaikan rekomendasi penambahan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM. Mengingat jumlah pelanggan yang mencapai 49 ribu, ia menilai penambahan pengawas dari unsur independen dan direktur sangat diperlukan agar kinerja PDAM lebih maksimal.
Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, menanggapi rekomendasi penambahan dewan pengawas dan direksi. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut sudah pernah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, penambahan dewan pengawas hanya dapat dilakukan jika jumlah sambungan pelanggan aktif mencapai 50 ribu lebih.
“Berdasarkan audit BPKP, jumlah sambungan aktif PDAM per tahun 2024 baru 48 ribu. Jadi, kami belum bisa menambah dewas maupun direksi,” jelas Iwan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tarakan Herman Hamid mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk KNPI. Ia mengatakan, DPRD akan mencatat semua rekomendasi tersebut untuk disampaikan kepada Direktur PDAM dan Wali Kota.
“Pertama, mengutamakan kepentingan masyarakat, seperti publikasi keuangan 15 hari setelah diaudit, itu diminta tidak hanya di PDAM, tapi semua perumda agar dipublikasi di website sehingga bisa menjadi kontrol bagi masyarakat,” ujar Herman.
Selain itu, Herman juga mencatat usulan untuk mengevaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAM agar melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam setiap kebijakan yang diambil.
Ia juga menyoroti masukan penting dari masyarakat, seperti penambahan embung air baku untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat. Meskipun setoran dividen PDAM selama ini masuk ke kas pemerintah daerah, ada masukan agar dividen tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur air, seperti embung.
“Perlu memang kami tinjau ulang. Apalagi sudah hampir 6 tahun, perda 5 tahun sekali bisa dievaluasi,” tambah Herman.
Menutup rapat, Herman Hamid menyatakan bahwa RDP berjalan dengan baik dan semua kejanggalan yang disampaikan masyarakat telah dijawab oleh pihak PDAM. Ia berharap, pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan layanan PDAM yang lebih baik di masa mendatang.





