Melalui APBD 2018 Dialokasikan Rp 40 Miliar
= Seriusi Pembelian Pesawat, Gubernur Surat PT DI dan Kemenhub
TANJUNG SELOR Menindaklanjuti gagasan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk membeli pesawat jenis N-219 (Nurtanio), belum lama ini atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, gubernur melayangkan surat ke PT Dirgantara Indonesia (DI), menanyakan tata cara pembelian pesawat dan pengelolaannya.
Seperti diketahui, pesawat Nurtanio yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu itu, merupakan buatan PT DI yang bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Kita sudah mengirim surat ke PT DI. Nanti rencananya PT DI akan mengundang kita melakukan paparan. Dijadwalkan Januari minggu kedua 2018, tetapi kita lihat dulu mana tahu ada perubahan jadwal lagi. Nanti PT DI akan memberikan informasi tata cara pembelian pesawat, kata Irianto.
Gubernur menjelaskan, aturan pembelian pesawat tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004, tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter. Di mana, pengadaan pesawat udara dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara. Selain ke PT DI, atas nama pemerintah provinsi, saya selaku Gubernur juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pembelian pesawat. Karena ada aturan dan tata caranya. Harus ada izin juga dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, jelasnya.
Gubernur menegaskan, dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kaltara tahun 2018, dipastikan telah memasukkan anggaran rencana pembelian pesawat N-219. Untruk tahap I, anggaran yang dialokasikan untuk membeli pesawat tersebut senilai Rp 40 miliar. Kita akan terus koordinasikan untuk proses pengadaan pembelian pesawat ini. Karena anggarannya cukup besar, harga pesawat sekitar Rp 80 miliar. Tahap pertama Rp 40 miliar. Berlanjut tahun berikutnya Rp 40 miliar. Targetnya 2019 sudah bisa terwujud, ujarnya.
Selain mengirimkan surat, tindak lanjut lain, PT DI juga telah meminta Pemprov untuk menguraikan kebutuhan pesawat yang akan dibeli. Jadi kita akan siapkan kajiannya, karena ini sesuai dengan peraturan menteri tentang tata cara pengadaan pesawat, kita disuruh menguraikan kebutuhan pesawat itu. Nanti rutenya kemana saja, siapa yang mengadakan dan kesiapan pemerintah daerah seperti apa, kita harus jelaskan di sana, urainya.
Sebelumnya, Gubernur menegaskan, rencana pembelian pesawat N-219 Nurtanio, selain untuk menyediakan transportasi murah, tujuan pembelian pesawat tersebut, karena dengan pesawat berstatus aset pemerintah akan mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini digunakan sebagai Subsidi Ongkos Angkut (SOA) orang dan barang.
Di samping itu, juga menjaga kontinuitas arus transportasi orang dan barang di wilayah perbatasan dan pedalaman. Pengoperasian pesawat ini nantinya, akan bekerjasama dengan maskapai penerbangan. Yang pasti, jika Kaltara benar-benar membeli pesawat N-219 ini, banyak keunggulan yang diperoleh. Baik dari sisi finansial, teknis maupun operasional, ujar Irianto.
Gubernur juga menegaskan, bahwa pembelian N-219 semata-mata untuk kepentingan percepatan pembangunan transportasi dan pengentasan masalah sosial masyarakat di perbatasan dan pedalaman Kaltara. Yang terpenting itu, adalah cita-cita besar kita untuk membantu masyarakat di perbatasan, tuntasnya. (humas)
PROSEDUR PENGADAAN PESAWAT TERBANG DAN HELIKOPTER
1. Pengadaan pesawat udara dan helikopter untuk kegiatan angkutan udara harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
2. Pengadaan pesawat terbang dan helikopter dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan angkutan udara niaga.
b. Instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan WNI yang menyelenggarakan angkutan udara bukan niaga.
3. Pengadaan pesawat terbang dan helikopter wajib memenuhi persyaratan:
a. Memiliki izin usaha bagi perusahaan angkutan udara niaga.
b. Memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, lembaga-lembaga tertentu dan perorangan WNI.
c. Pesawat terbang dan helikopter tersebut memiliki persyaratan teknis dan operasi berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berlaku sebagaimana diatur dalam CASR 91 atau CASR 121, atau SASR 135.
4. Permohonan persetujuan pengadaan pesawat terbang dan helikopter diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan melampirkan:
a. Jenis dan spesifikasi pesawat terbang dan helicopter.
b. Rencana perawatan dan teknis operasi.
c. Kesiapan fasilitas dan SDM untuk mengoperasikan pesawat terbang dan helicopter.
d. Riwayat pengoperasian dan kepemilikan pesawat terbang dan helikopter sekurang-kurangnya 3 (tiga) kepemilikan terakhir.
e. Letter on Intent dan atau Memorantum of Understanding sewa atau pembelian pesawat terbang dan helicopter.
f. Data kegiatan angkutan udara dan penggunaan pesawat terbang dan helikopter untuk penambahan kapasitas pengembangan rute.
5. Proses pemberian persetujuan pengadaan pesawat terbang dan helikopter:
a. Dirjen Perhubungan Udara mengevaluasi permohonan dari aspek angkutan udara dan aspek teknis berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang termuat dalam lampiran keputusan ini.
b. Dirjen Perhubungan udara memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Sumber : Kepmenhub Nomor KM 82 Tahun 2004