Merasa Dirugikan, Masyarakat Tuntut HGU PT Budi Duta Agromakmur Dicabut
KALIMANTAN RAYA – Masyarakat merasa kecewa atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang dalam pengelolaannya dinilai merugikan hak-hak mereka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan masyarakat Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” ujar Bahar saat diwawancarai awak media, Senin. (16/10/2023).
Ia membeberkan, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat.
Dalam waktu dekat, kata Bahar, DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” jelasnya.
Bahar mengungkapkan, masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegas Bahar.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim itu berencana akan melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat,” kata Bahar.
Ia menuturkan bahwa, ketika masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.
Selain itu, Bahar juga menyambut dengan baik adanya kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tutupnya. (adv)