Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim, Pansus PDRD Sampaikan Laporan Akhir
KALIMANTAN RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah menyampaikan laporan akhir hasil kerja penugasan dalam pembahasan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan, usai laporan akhir itu disampaikan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adanya regulasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, dari beberapa klausul dalam draft raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.
“Melalui aturan ini potensi pendapan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” jelas Sapto usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Khususnya pada pajak alat berat, Sapto memaparkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.
“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” papar Sapto.
Belum lagi berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.
“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perushaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” terang Sapto.
Draft Ranperda tersebut setelah ini akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk melalui tahap fasilitasi dan evaluasi sebelum disahkanmenjadi produk hukum daerah. “Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)” tutupnya.