Asmara Sesama Jenis Berujung Kematian
TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan seorang pemuda berusia 17 tahun yang diduga menganiaya H (27) hingga tewas.Kasus ini terjadi di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, di Komplek Islamic Center, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut karena kecemburuan pelaku terhadap korban.
“Motifnya karena kecemburuan pelaku yang masih di bawah umur ini kepada korban. Antara pelaku dan korban, menyukai lelaki yang sama. Jadi, ini kasus lelaki suka lelaki (LSL),” ungkap Randhya saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah kedua orang tua korban menerima kabar bahwa anak mereka dilarikan ke RSUD Jusuf SK Kota Tarakan.
Setibanya di rumah sakit, mereka mendapati kondisi H sudah dalam keadaan koma.
Sayangnya, kondisi korban terus memburuk hingga sekitar pukul 05.00 WITA, dokter menyatakan H telah meninggal dunia.
“Orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Randhya.
Polisi kemudian memanggil saksi yang memberi tahu orang tua korban mengenai kejadian tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa penganiayaan dilakukan oleh pemuda 17 tahun yang bekerja sebagai waiters di salah satu rumah makan di Tarakan.
Randhya menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh sakit hati yang dialami pelaku pada malam hari sebelum kejadian, yaitu Kamis (21/11/2024).
Saat itu, korban datang ke tempat kerja pelaku dan terlibat cekcok.
“Korban mengatai pelaku dengan kalimat kasar hingga menyebut nama hewan. Korban juga sempat menampar dahi pelaku dan membanting HP milik pelaku. Perkelahian tersebut disaksikan sejumlah pengunjung rumah makan, termasuk juru parkir di sana,” tutur Randhya.
Setelah insiden di tempat kerja, korban mengirimkan pesan melalui Instagram yang berisi ajakan untuk bertemu di belakang Islamic Center.
Pelaku menyetujui ajakan tersebut dan keduanya kembali terlibat cekcok.
Dalam perkelahian yang terjadi, pelaku berhasil membanting korban, menjambak rambutnya, dan memukul leher sebelah kiri korban.
“Saat itu, korban terlihat sesak napas hingga tidak sadarkan diri. Pelaku bersama beberapa temannya kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban sempat koma beberapa jam sebelum akhirnya meninggal dunia,” tambah Randhya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Galaxy A04e, kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang kain warna hitam, topi hitam merek Gucci, sepasang sepatu Adidas, sepasang kaus kaki warna putih, serta dua unit sepeda motor dan satu unit HP iPhone 11.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutup Randhya.