Oknum Polisi Malinau Tembak Mati Warga, Korda Bemnus Kaltara Angkat Bicara

0

TARAKAN- Adanya dugaan oknum polisi di Malinau yang melakukan penembakan kepada salah satu warga hingga meninggal dunia mendapatkan sorotan dari BEM Nusantara (Bemnus) Kaltara.

Bemnus Kaltara mengecam keras penembakan di desa kaliamok yang dilakukan salah satu oknum polisi polres malinau di bawa lingkungan polda Kalimantan Utara,

“Kami sangat mengecam tindakan tersebut karena tembak mati yang dilakukan polisi merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia,” ucap Fauzi Koordinator Daerah (Korda) Bemnus Kaltara. 

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, eksekusi mati dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pemidanaan.

Fauzi, BEM Nusantara Koordinator Daerah Kaltara

Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu jenis pidana pokok adalah pidana mati.

Pemidanaan ini baru dapat dilaksanakan jika telah melewati rangkaian proses peradilan dan hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman mati

Artinya, tindakan yang di lakukan oleh oknum polisi di melinau menembak mati tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dan pastinya Teknis prosedur pembelaan terpaksa yang dilakukan polisi dalam menjalankan tugas penangkapan diatur lebih lanjut dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) Kepolisian, yang tentunya SOP tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Share.

Leave A Reply