Pemprov Komitmen Tanggung 40 Persen
– Pembiayaan Penduduk yang Belum Mengikuti Program JKN-KIS di Kaltara
SAMARINDA – Upaya perbaikan kualitas kesehatan terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya, adalah dengan adanya komitmen Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie atas nama Pemprov Kaltara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membiayai iuran premi bulanan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu lndonesia Sehat (JKN-KlS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, utamanya bagi warga kurang mampu yang belum tercover layanan tersebut.
Dijelaskan Gubernur, untuk program yang dinamakan Kaltara Sehat ini, Pemprov siap menyediakan anggaran sesuai kewenangan yang sudah menjadi tanggungjawabnya. Sesuai komitmen yang sudah ada. “Berdasarkan hasil pertemuan FGD UHC Provinsi Kaltara pada Senin (6/8) lalu, Pemprov berkomitmen membiayai 40 persen dari total kebutuhan anggaran untuk pembayaran iuran sisa penduduk yang belum menjadi peserta JKN KIS di Kaltara. Pergub-nya juga sudah ditandatangani,” kata Irianto, baru-baru ini.
Pergub dimaksud, adalah Pergub Kaltara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Berobat Bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu Dan Terlantar Yang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional, dan Pergub Kaltara No. 42/2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi Dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin. Juga untuk memenuhi amanat Instruksi Presiden (Inpres) No 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Amanat lain dari Pergub itu, adalah pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara memiliki proporsi 60 persen untuk pembiayaan tersebut. Aturan proporsi tersebut berlaku per Agustus 2018. “Ini menjadi instruksi Gubernur untuk dapat dilaksanakan di setiap kabupaten dan kota,” jelas Gubernur.
Adapun durasi pembiayaan yang disepakati, sesuai hasil FGD di Tarakan, yakni selama 3 bulan. Atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2018. Tepatnya, per Oktober hingga Desember 2018. Dimana, proporsi 40 persen bagi Pemprov Kaltara itu, senilai Rp 1.981.466.560. Sementara total kebutuhan anggaran terhitung mulai September hingga Desember sebesar Rp 4.953.666.400. Dimana, potensi peserta yang dapat didaftarkan sebanyak 53.844 jiwa. “Program ini menyasar ke 3 daerah di Kaltara.Yakni, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Bulungan. Sedangkan, Malinau dan Tana Tidung sudah tercover seluruhnya melalui program jaminan kesehatan daerahnya masing-masing,” urai Irianto. Adapun potensi peserta yang dapat didaftarkan di Kota Tarakan, sebanyak 6.603 jiwa, Nunukan 23.019 jiwa dan Bulungan 24.223 jiwa.
Irianto juga mengingatkan tentang pentingnya validasi data potensi penduduk yang dapat menikmati program ini. Untuk itu, data yang dapat menjadi dasar penganggaran adalah data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dikonsolidasi. “BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur cq Kepala Disdukcapil Kaltara dengan tembusan ke seluruh kepala daerah di Kaltara terkait permintaan data sesuai format yang diminta BPJS Kesehatan. Surat itu akan dikoordinasikan dengan Ditjen Dukcapil untuk difasilitasi di daerah,” beber Gubernur.
Guna memastikan program ini berjalan sesuai harapan, maka Irianto pun menginstruksikan dibentuknya Tim Percepatan UHC Provinsi Kaltara. “Lewat tim ini diharapkan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan UHC di Kaltara dan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ulas Irianto. Gubernur sendiri menargetkan, capaian UHC 100 persen di Kaltara akan terealisasi pada 1 Desember 2018.
Terpisah, Susilawati, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Tarakan menyebutkan, untuk layanan JKN-KIS yang diperoleh penduduk Kaltara melalui program Kaltara Sehat ini adalah layanan kesehatan kelas III dengan besaran iuran premi bulanan Rp 23 ribu per jiwa. “Prosedur layanannya tak ada perubahan. Tetap melalui rujukan Faskes pertama untuk dapat dilayani di Faskes Rujukan seperti RSUD Tarakan dan lainnya,” kata dia.
Kualitas layanan juga tak diabaikan. Hanya saja, ada perubahan tata cara dalam pelayanan kesehatan tersebut. “Kan, lagi ramai.dibahas bahwa ada perubahan layanan JKN KiS. Bahkan ada yang menyebutkan, ada beberapa layanan yang dihapuskan. Jadi, sebenarnya berdasarkan peraturan Direktur BPJS Kesehatan, layanan yang dimaksud tersebut bukan dihapuskan. Masih tetap ditanggung. Aturan ini juga tak menambah atau mengurangi manfaat yang didapatkan oleh masyarakat. Hanya tata caranya yang diatur sehingga lebih tepat pemanfaatannya oleh masyarakat,” urai Susilawati menutup.(humas)