December 6, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Penelusuran Ditpolairud Soal Keterlibatan Dua Perwira dalam Dugaan Penerimaan Suap dari Masyarakat

  • Desember 5, 2025
  • 2 min read
Penelusuran Ditpolairud Soal Keterlibatan Dua Perwira dalam Dugaan Penerimaan Suap dari Masyarakat

Kalimantan Raya, Tarakan – Dugaan skandal setoran liar di internal Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mendapat respons tegas dari Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono. Ia membenarkan bahwa isu dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota kini telah ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.

Menanggapi tudingan adanya oknum yang menerima setoran selama hampir 24 bulan, Dirpolairud membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses kode etik sedang berjalan. Ia bahkan menyebutkan jumlah anggota yang kini sedang menjalani proses penyelidikan.

“Dari awal itu dua orang yang sementara masih di dorong (diproses),” ungkap Kombes Tidar saat dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025).

Saat disinggung mengenai isu yang beredar luas bahwa terdapat dugaan keterlibatan dua perwira Ditpolairud dalam skandal ini, Kombes Tidar menyatakan hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari Propam.

“Itu, makanya masih menunggu penyelidikan-penyelidikan dari Propam juga, nanti kan bisa berkembang juga itu kita lihat, tetap komitmen Bapak Kapolda itu akan ditindaklanjuti, tetap gitu,” tegasnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kode etik ini kepada Bidpropam, sesuai komitmen Kapolda untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.

Meskipun isu oknum sedang ditangani Bidpropam, Kombes Tidar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pidana tata niaga yang memicu kritik tersebut tetap berjalan objektif.

Dua masyarakat yang sebelumnya menjadi tersangka (motoris kapal dompeng dan sopir truk) kini telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.

“Kami tetap objektif pada pemberkasan dan pemeriksaan yang sudah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan dan sudah kami Tahap 2 kan pelimpahannya,” jelas Kombes Tidar.

Terkait desakan Kuasa Hukum tersangka (LBH Hantam), yakni untuk memeriksa para pemilik atau penanggung jawab (pemilik kapal, mobil, dan pom bensin) dalam kasus niaga solar ini, Dirpolairud menjelaskan adanya hambatan.

“Petunjuk dari Jaksa tidak mengarah ke hal tersebut sehingga P-19 kami lengkapi sesuai yang diarahkan dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Tidar tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Ia optimis bahwa persidangan nanti dapat mengungkap temuan baru terkait keterlibatan pihak lain.

“Yang intinya pada saat kejadian hal yang berkaitan dengan unsur pasal-pasalnya sudah dinyatakan lengkap, dan untuk di persidangan nanti bisa dimungkinkan hal tersebut akan terungkap menjadi temuan yang baru,” pungkasnya.