Pengembang Perumahan Diminta Bersinergi
TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Syaiful Herman meminta agar para pengembang perumahan di Kaltara dapat bersinergi dengan pemerintah. Menurutnya, ini sebagai upaya mewujudkan tata perumahan yang layak dan berkualitas.
Demikian disampaikan Syaiful saat menghadiri peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rabu (29/8). Pj Sekprov mengatakan, tidak hanya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, tetapi pemerintah pada tingkat kabupaten/kota juga perlu memiliki kontribusi besar terhadap kualitas pembangunan kawasan perumahan.
“Walaupun itu rumah sederhana, tapi punya kualitas yang cukup akan membuat yang tinggal di rumah itu merasa nyaman,” ujar Syaiful. Dijelaskannya, kabupaten/kota sedianya menyiapkan lahan yang dianggap berpotensi untuk dibangun perumahan. Indikatornya, adalah kawasan itu harus strategis sehingga dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi masyrakat sekitar.
“Mereka harus mensupport persoalan lahan, harus ada kebijakan yang berkaitan dengan perumahan layak huni. Dan ini harus menjadi perhatian kita,” jelasnya.
Untuk memenuhi perumahan yang berkualitas, ungkapnya ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Hal yang paling disorot bapak dua anak ini adalah soal jalan lingkungan pada lokasi perumahan itu.
Diterangkan Syaiful, para pengembang harus memperhatikan kondisi jalan ini, jangan sampai membangun perumahan dalam bentuk fisik yang bagus, tapi lupa melihat infrastruktur jalan yang ada di perumahan.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebab ini hal mendasar dan kenyamanan orang yang tinggal di rumah itu. Aksesnya harus dipermudah, supaya banyak yang tinggal di kawasan perumahan tersebut,” ujar Syaiful.
Selain itu pula, perizinan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Artinya, instansi terkait harus bergerak cepat dalam mengawal proses perizinan. Syaiful meminta, agar dalam hal perizinan instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Kaltara maupun kabupaten/kota harus melakukan jemput bola. “Lakukan strategi itu, namun sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (humas)