Protokol Wajib Tingkatkan Kemampuan Profesionalnya
– Gubernur Buka Rakor Keprotokolan se Kaltara
DERAWAN – Seorang protokol sedianya memiliki kemampuan guna menunjang pekerjaannya dalam meningkatkan wibawa pemerintah. Artinya, keprotokolan itu adalah tata cara kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan resmi, yang berhubungan langsung dengan tata tempat. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, saat membuka sekaligus bertindak sebagai keynote speaker pada Rapat Koordinasi (Rakor) Keprotokolan se-Kaltara di Pulau Derawan, Rabu (27/6) malam.
Dalam acara tersebut, Gubernur membagikan pengalamannya kepada seluruh peserta. “Keprotokolan adalah kegiatan kenegaraan dan pemerintahan, tata kelola, tata tempat sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya,” papar Gubernur. .
Karena itu, Irianto berharap agar Rakor ini tidak hanya selesai pada ranah berkoordinasi. Namun, menjadi pengalaman berharga bagi peserta itu sendiri. Sebab, narasumber yang hadir memiliki pengalaman tentang keprotokolan. “Ini merupakan pengetahuan dan pengalaman baru bagi para peserta,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Irianto juga meminta agar para peserta yang terdiri dari Protokol se-Kaltara ini untuk memahami peraturan yang mengatur keprotokolan. Adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang merupakan revisi terakhir. “Kalau bisa, seluruh staf protokol maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltara mampu memahami UU tersebut. Sehingga kita mengerti, bagaimana penempatan posisi tata karma keprotokolan. Karena, dalam UU tersebut juga diatur bagaimana tata karma protokoler,” jelasnya.
Tidak hanya dipahami, aturan itu juga harus diimplementasikan. Irianto menyorot banyaknya para aparatur negara, khususnya ASN yang kurang begitu memahami peraturan tersebut. Padahal, jika tidak dipahami, akan berdampak fatal terhadap kinerja mereka. “Itu harus kita pahami, untuk dipraktekkan. Terkadang kita tidak memahami aturan itu sehingga membuat kita bingung dengan yang harus dipraktekkan. Makanya UU itu adalah panduannya, agar pada saat mengimplementasikannya tidak terjadi kekeliruan yang fatal,” katanya. Oleh karena itu, memang dibutuhkan seorang yang telaten dan teliti dalam melakukan tugas keprotokolannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Irianto, seorang protokol harus memiliki sejumlah kriteria. Yang pertama adalah sikap, ini berkaitan dengan wibawa serta mental yang dimiliki. Sikap tersebut harus dimiliki oleh seorang protokol terlebih lagi soal etika dalam melayani pimpinan. Seorang protokol harus memiliki sikap itu, salah satunya ramah atau humble kepada orang yang dilayaninya. “Sikap dan mental ini menjadi hal yang harus kita miliki dan kita pegang secara teguh. Makanya pemerintah dalam proses berjalannya selalu menggaungkan Revolusi Mental,” paparnya.
Selanjutnya adalah pengetahuan, orang yang berpengetahuan itu derajatnya akan selalu ditingkatkan. Menurutnya, meningkatkan pengetahuan tidak hanya terbatas pada lembaga pendidikan di lingkup formal, tetapi juga dapat belajar secara otodidak. “Banyak tokoh-tokoh bangsa kita yang belajar otodidak dan tidak punya gelar akademik, tetapi mereka memiliki kemampuan pengetahuan yang luar biasa yang dapat membentuk wibawa,” katanya.
Kemudian, kemampuan diri yang salah satunya adalah cepat dalam merespon. Jika lambat dalam memberi respon, tentu akan berdampak fatal terhadap pimpinan maupun lembaga. Karena itu, kemampuan ini terbilang yang utama. “Kemampuan dasar seorang petugas protokol adalah untuk bekerja sama dalam tim,” tutup Gubernur.(humas)