Pengesahan UU TPKS, Kohati Samarinda : Penyelamatan Korban Kekerasan Seksual
SAMARINDA – Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Samarinda menganggap setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah suatu langkah nyata dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia.
Sebagai informasi, ketika melihat kasus mengenai kejahatan sosial di Indonesia hingga 21 februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Sementara di Kaltim tercatat sejumlah 384 kasus.
Dari banyaknya kasus yang tercatat ini, dapat terlihat bahwa kekerasan seksual ini tidak sedikit terjadi dan bisa saja masih banyak lagi kasus-kasus yang ada namun tidak terlaporkan.
Ketua Kohati Cabang Samarinda Indah Feby menyatakan sudah seharusnya UU TPKS ini disahkan sebagai upaya pemenuhan hak atas rasa aman dari tindak kekerasan yng dimanasa selaras dengan UUD 1945.
“Sudah jelas sekali bahwa tindak kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang sangat keji dan sangat mencoreng harkat martabat seorang manusia maka perlu sekali adanya payung hukum dinegara ini untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual tersebut,” ucapnya, Jumat (15/4/2022).
Menururnya, seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual selain terlukai fisiknya mentalnya pun ikut terluka dan buruknya hal tersebut bisa saja menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Tidak jarang korban kekerasan seksual akan menjadi pelaku kekerasan seksual.
Selain itu tindak kekerasan seksual ini jika terus menerus tidak ditindak lebih lanjut akan membut bangsa ini krisis keamanan dan krisis generasi bilamana hal tersebut terjadi pada generasi-generasi muda penerus bangsa maka akan hancur bangsa ini jika semua asetnya dirusak oleh warga negaranya sendiri. “Dengan kita terus membiarkan hal tersebut terjadi sama saja kita sedang berupaya bunuh diri,” terangnya.
Maka dengan adanya payung hukum yang kuat ini akan memberikan perlindungan serta pembela yang nyata bagi seluru korban-korban kekerasan seksual. Berharapnya, tidak akan ada lagi tindak kekerasan seksual yang terabaikan, korban yang terlantar. Payung hukum ini akan mencegah tindakan tersebut dengan memberdayakan masyarakat agar taat dan patuh pada aturan yang telah dibuat untuk menghapuskan tindak kekerasan seksual di negara ini,
“Maka dengan adanya payung hukum ini korban akan dilindungi sebagaimana mestinya dan korban akan diberikan penanganan serta pemulihan dan dengan payung hukum ini kita dapat menindak lanjuti pelaku kekerasan seksual agar korban tidak hanya mendapatkan hak aman namun juga mendapatkan hak keadilan,” tandasnya.