December 12, 2024
Advetorial

Per 1 Januari 2018, Kaltara Terapkan SP2D Berbasis Online

  • November 8, 2017
  • 3 min read
Per 1 Januari 2018, Kaltara Terapkan SP2D Berbasis Online

BALIKPAPAN – Bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin, dan Direktur Bankaltim Zainuddin Fanani, Kamis (2/11) kemarin, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meresmikan peluncuran aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online.

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Irianto, bersama para pejabat terkait. Acara yang dilangsungkan di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan tersebut, sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Pengembangan dan Penggunaan Aplikasi SP2D Online antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Bankaltim dengan Perwakilan BPKP Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Irianto memberikan apresiasi kepada Bankaltim dan BPKP atas diluncurkannya aplikasi berbasis online yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Informasi Daerah (SIMDA) tersebut.

“SP2D ini terkoneksi langsung dengan aplikasi SIMDA yang dibangun oleh BPKP untuk pengelolaan keuangan daerah. Aplikasi SP2D online akan membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pencairan dana pada Rekening Giro Kas Daerah kepada rekanan atau mitra Pemerintah Daerah,” ungkap Irianto.

Dengan diluncurkannya SP2D berbasis online, secara otomatis sistem pembayaran kepada pihak ketiga akan memberlakukan sistem pembayaran non-tunai. Gubernur mengatakan, per 1 Januari 2018, Pemprov Kaltara juga akan memberlakukan sistem pembayaran non tunai untuk sejumlah instansi. Hal itu, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1866/SJ dan 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017.

Dalam SE Mendagri tersebut, urainya, diamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah. “Dalam surat itu kepala daerah, seperti gubernur/bupati/walikota melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah,” paparnya.

Dari surat itu, Pemprov Kaltara kemudian menindaklanjutinya dengan membuat Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai. Dalam surat itu, Gubernur menginstruksikan agar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran secara tunai.

Selanjutnya, kepala OPD juga harus melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, penerima hibah dan bantuan sosial (Bansos) melalui mekanisme non-tunai. Kemudian mengimbau kepada pihak ketiga untuk membuka rekening pada Bankaltim selaku bank yang memegang rekening kas umum daerah.

“Selambat-lambatnya pada 1 Januari 2018 untuk semua OPD. Sedangkan per 1 November 2017 kemarin, ada dua instansi yang kita jadikan sebagai pilot project untuk mengimplementasikan transaksi non-tunai, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara dan Inspektorat,” ujar Irianto.

Gubernur mengatakan, kebutuhan dalam penggunaan teknologi merupakan salah satu hal yang tidak bisa dihindari. Dengan begitu, akan lebih memudahkan seseorang dalam bekerja, khususnya peningkatan pelayanan publik. Salah satunya adalah mewujudkan transparansi pemerintah kepada masyarakat. “Tak bisa dipungkiri, suka tidak suka, mengajak manusia untuk melakukan transparansi.  Transparansi memiliki unsur yang sangat penting. Namun, keterbukaan kita anggap sebagai sesuatu yang negatif, sehingga muncul dampak negatif. Padahal, teknologi dapat membantu kita dalam melakukan percepatan pembangunan,” terang Irianto.

Irianto juga mengatakan, pemerintah terus berkomitmen dalam perbaikan sistem pelayanan yang ada di Kaltara. Artinya, implementasi transaksi non-tunai membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk Bankaltim selaku Bank Penyimpan Rekening Umum Kas Daerah melalui infrastruktur dan fasilitas memadai. “Tentu dengan diimplementasikannya transaksi non-tunai oleh Pemerintah Daerah, akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta dapat mencegah peredaran uang palsu,” jelasnya. Selain itu, juga dapat menekan laju inflasi. Bahkan mampu meningkatkan sirkulasi uang dalam ekonomi (velocity of money) hingga mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.(humas/kraya)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *