TARAKAN-Perkara keluhan barang kedaluarsa yang dilaporkan salah seorang konsumen ke Polres Tarakan pada 9 Mei lalu, terus dilakukan penyelidikan. Berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan, perbuatan yang dilakukan oleh salah satu mini market tersebut dikarenakan ada kelalaian.
“Ahli mengatakan, apabila barang yang kedaluarsa dijual dan dengan sengaja menjual, proses pidananya akan lebih mudah,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Tipidter Iptu Denny Mardiyanto, Kamis (6/4).
Ditambahkan, pihaknya berencana akan kembali menggelar perkara kepada pelapor. Setelah itu pihaknya akan memberitahukan perkembangan penyelidikan juga kepada pelapor. Kemungkinan, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Karena untuk naik ke perkara pidana atau proses penyidikan dari ahli itu kurang mendukung dengen perbuatan dan fakta yang ada,” tegasnya.
Dari fakta yang mendukung adanya unsur kelalaian yakni barang yang dijual berupa minuman ringan hanya terjual 1 item. Berdasarkan pembukuan mini market, setelah dialaporkan barang tersebut tidak ada yang terjual lagi.
“Kedua, barang tidak dilakukan pengecekan karena stok barang masuk tidak dilakukan pengecekan semuanya secara lebih rinci. Karena terlalu banyak,” imbuhnya.
Dari keterangan pihak mini market, lanjut Denny, barang tersebut sudah dikembalikan kepada distributor. Untuk jumlah keseluruhan barang minuman ringan yang diduga kedaluarsa dan tersebar di beberapa mini market sebanyak 23 botol. “Kalau di cabang yang ada di mini market yang dilaporkan ada 8 botol,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Denny, dari keterangan pihak mini market juga sudah memintaa maaf kepada pelapor baik itu secara pribadi maupun seluruh manajemen. Permintaan maaf tersebut dilakukan sebelum pihak mini market dilaporkan ke pihak kepolisian. “Pemeriksaan pada pelapor dan dua orang dari mini market sudah dua kali kami lakukan,” pungkasnya.
Perkara Barang Kadaluarsa Memasuki Babak Baru
0
Share.