
KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Insiden berdarah mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan setelah terjadi pertikaian antar narapidana pada Rabu (24/9/2025) sore. Pertikaian di dalam sel tersebut berujung maut, menyebabkan satu narapidana meninggal dunia akibat luka tusuk.
Korban, yang diketahui berinisial AT (27 tahun), sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Jusuf SK, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter setelah sekitar satu jam menjalani perawatan. Sementara itu, pelaku penikaman berinisial AB (25 tahun), langsung diamankan dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan, Praditya Panji Utama, membenarkan kejadian ini dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
“Terdapat dua warga binaan kami yang melakukan pertikaian. Pelaku berinisial AB, korban inisial AT,” jelas Praditya. “Saat ini sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Semalam langsung dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah selesai.”
Korban Ditusuk di Dada Kiri
Praditya Panji Utama menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk yang didapatkan dari pertikaian tersebut. Lokasi tusukan sementara diidentifikasi berada di dada sebelah kiri dan hanya terdapat satu luka tusuk yang masuk ke badan.
Namun, kronologi pasti pertikaian, termasuk jenis senjata tajam yang digunakan dan motif di baliknya, belum dapat diungkap pihak Lapas. “Kronologisnya belum bisa saya sampaikan karena sekarang sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. Jadi kita percayakan kepada pihak kepolisian di Polresta Tarakan,” tegasnya.
Perkelahian Terjadi di Dalam Kamar Sel Pelaku
Informasi awal dari Lapas menyebutkan, perkelahian berujung penikaman ini terjadi di dalam kamar sel pelaku, dengan ukuran kamar sekitar 2×2 meter. Korban diketahui mendatangi sel pelaku.
“Pelaku melakukan penikaman di selnya pelaku, jadi korban yang datang ke pelaku,” ungkap Praditya.
Kejadian berlangsung sekitar pukul setengah 5 sore, sebelum waktu penutupan sel malam hari. Dugaan awal adanya utang-piutang terkait sabu-sabu yang memicu perkelahian juga diserahkan sepenuhnya kepada penyidikan kepolisian.
Lapas Perketat Keamanan dan Sanksi
Menyikapi insiden ini, pihak Lapas Tarakan langsung memperketat SOP keamanan. Pemeriksaan atau razia rutin yang menyasar senjata tajam dan barang terlarang lainnya akan dilaksanakan hampir setiap hari, meskipun secara edaran minimal seminggu empat kali.
Sebagai langkah respons cepat, Lapas juga melakukan pembatasan jam besuk yang sementara ini hanya dilaksanakan pada pagi hari.
“Kami lakukan peremajaan di Lapas Tarakan… Saat ini kita lakukan pelaksanaan penguncian kamar dari jam 6 sore sampai pagi,” kata Praditya.
Pelaku AB diketahui sedang menjalani pidana penjara 7 tahun, sementara korban AT adalah terpidana 18 tahun. Kedua-duanya merupakan warga Tarakan. Pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pelaku untuk memastikan situasi di dalam Lapas tetap aman dan kondusif.