PIKIR – PIKIR KE POLRES TARAKAN ; Jalan Rusak Mencari Keadilan

Penulis : Alif Putra Pratama, S.H.
MAHASISWA PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
KETUA UMUM LEMBAGA BANTUAN HUKUM HARAPAN KEADILAN KALIMANATAN UTARA (LBH-HANTAM)
PIKIR – PIKIR KE POLRES TARAKAN ; Jalan Rusak Mencari Keadilan
Jika saat ini ada masyarakat kota tarakan yang sedang memperjuangkan hak – hak nya untuk mencari keadilan hampir menjadi sebuah keniscayaan jika proses yang ditempuh sangat ruweh dan berbelit, salah satunya adalah melalui Kepolisian Resor Kota Tarakan (Polres Tarakan).
Institusi yang telah ada sejak zaman kemerdekaan ini bertanggung jawab atas pelayanan keamanan, ketertiban, pengayoman, serta proses penegakan hukum kepada Masyarakat Kota Tarakan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Negara telah menetapkan arah serta aturan didalam Pasal 16 Undang – Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagai mekansime baku kepada seluruh jajaran Polri tak terkecuali para penyidik Polres Tarakan untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana yang merugikan dan melanggar hak – hak dari Masyarakat Kota Tarakan.
Namun faktanya saat ini jika terjadi suatu peristiwa pidana yang merugikan dan merampas hak – hak Masyarakat Kota Tarakan, rasa pesimisme dihati Masyarakat Kota Tarakan bisa dikatakan sangat tinggi jika ingin mengadukan persoalan tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Tarakan. Sulitnya mendapatkan kepastian hukum mengenai proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh masyarakat sudah bukan menjadi barang yang tabu untuk dibicarakan, disamping itu statemen “kurangnya personil penyidik” dan “sangat banyak laporan yan masuk” tampaknya telah menjadi mantra pengabur jalan para pencari keadilan yang paling mujarab.
Didalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,disebutkan bahwa jika penyidik Polri dalam menjalankan tugas penyidikan harus membuat klasifikasi perkara. Diantaranya adalah perkara dengan tingkatan mudah, sedang, serta sulit sehingga penyidik diharuskan untuk menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan klasifikasi perkara. Secara normatif hal ini tentunya dirasa sangat baik dan efektif demi terjaminnya kepastian hukum Masyarakat Kota Tarakan.
Kemudian dalam Peraturan yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan dan penyidikan di Indonesia juga disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan serangakaian surat – surat kepada pelapor, contohnya seperti ; surat tanda penerimaan laporan/pengaduan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dan jika dianggap perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka penyidik berkewajiban untuk mengeluarkan surat pemberitahuuan pemberhentian penyidikan (SPPP).
Namun serangkaian dari penjabaran aturan tersebut nampaknya hanya menjadi tumpukan tulisan tak berarti bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Tarakan, faktanya seringkali Masyarakat Kota Tarakan yang melaporkan suatu dugaan tindak pidana kepada pihak Polres Tarakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik polres tarakan seolah tanpa arah, serangkaian tindakan yang diberikan kepada pelapor sering kali tidak berada didalam koridor aturan yang ada sehingga membuat masyarakat kota tarakan yang tengah menempuh jalan keadilan untuk memperjuangkan haknya melalui Polres Tarakan dipaksa untuk mendapatkan keadilan melalui jalan rusak yang entah kapan sampai pada tujuan keadilan itu sendiri, dimana hal tersebut tentunya akan sangat merugikan Masyarakat Kota Tarakan.
Selanjutnya jika kita mendalami Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa tugas Polisi dalam melaksanakan tugasnya dalam hal ini yakni tindakan penyelidikan dan penyidikan, haruslah dilaksanakan dengan cara – cara profesional serta dengan penuh rasa tanggung jawab. sehingga para penyidik Polres Tarakan yang seluruh pendanaan kegiatannya telah ditanggung oleh negara melalui himpunan pajak yang dipungut dari hasil keringat masyarakat tidaklah dibenarkan untuk melakukan tindakan – tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara diluar dari aturan yang ada apalagi jika sampai menelantarkan dan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan dari Masyarakat Kota Tarakan.
Langkah reformasi Polri dengan slogan Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan atau yang disingkat dengan PRESISI, yang saat ini terus digaungkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. haruslah didalami dan diresapi oleh Kepala Kepolisian Resor Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.I.K.,S.H. sehingga dirinya selaku pemangku komando tertinggi didalam tubuh polres tarakan dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada seluruh penyidik Polres Tarakan yang sedang bertugas untuk dapat menjalankan pola penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
Menyambut 77 tahun hari bhayangkara tentunya Masyarakat Kota Tarakan tidak mengharapkan serangkaian kegiatan ceremonial yang meriah dan mewah dari Polres Tarakan, pembaharuan pola penyelidikan dan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari kedilan di kota Tarakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang wajib dilindungi keamanan serta hak – hak bernegaranya dirasa tentu lebih bermakna dan bermanfaat untuk masyarakat.