November 16, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Tarakan, Empat Orang Diamankan

  • Juni 11, 2025
  • 2 min read
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Tarakan, Empat Orang Diamankan

Kalimantan Raya, Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin, (9/6), di dua lokasi berbeda di Kota Tarakan.

Keempat tersangka berinisial MD (35), LN (43), AP (41), dan YS (28). MD diduga sebagai aktor utama sekaligus pembuat SIM palsu. LN bertugas mencetak SIM menggunakan peralatan percetakan, sementara AP dan YS berperan sebagai pemasar dan calo, menawarkan SIM palsu kepada masyarakat, terutama kepada para pekerja dan calon karyawan perusahaan tambang.

Kapolres Tarakan melalui Subnit Resmob menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM yang diduga palsu di wilayah Tarakan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari dua lokasi, yakni sebuah toko percetakan di Jalan Selamat Riyadi dan toko usaha di Jalan Jenderal Sudirman, polisi menyita berbagai peralatan percetakan seperti komputer, mesin foto copy, alat pemotong kertas, PVC card kit, serta beberapa unit handphone. Bukti tersebut digunakan untuk memproduksi SIM palsu yang tampak menyerupai asli.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM kepada para karyawan atau calon karyawan dengan iming-iming proses cepat. MD lalu membuat SIM palsu dengan mengedit data dan mencetaknya menggunakan alat khusus,” ungkap penyidik dalam keterangannya.

Diketahui, tarif pembuatan SIM palsu bervariasi. Tersangka MD menerima bayaran Rp400 ribu untuk satu SIM B II Umum, sementara AP, yang berperan menawarkan jasa ke perusahaan, mematok harga hingga Rp1,3 juta per SIM dan mendapatkan keuntungan hingga Rp850 ribu per unit. Calo seperti YS juga mendapat komisi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap transaksi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya SIM palsu lain yang telah beredar, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.