
Kalimantan Raya, Nunukan – Jajaran Polres Nunukan berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumput laut kering dari sebuah gudang di kawasan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS (30) dan RDF (19). Keduanya diketahui telah menggasak sekitar 200 karung rumput laut siap jual dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp375 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, IS, tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah lama mengamati kondisi gudang yang jarang dikunjungi pemiliknya.
“IS tahu benar situasi gudang dan mengajak temannya untuk mencuri. Mereka membawa karung-karung itu satu per satu dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk untuk judi online,” jelas Ipda Sunarwan saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Gudang tersebut diketahui milik seorang warga Jalan Yos Sudarso, RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, dan biasa digunakan untuk menyimpan rumput laut yang dibeli sejak 2023 dengan harga Rp25.000 per kilogram.
Aksi pencurian terungkap saat pemilik gudang bersama istrinya datang mengecek kondisi gudang. Saat menghitung ulang, mereka menyadari ada 200 karung hilang dari total 1.480 karung. Kecurigaan semakin kuat setelah mereka menemukan sisa rumput laut tercecer di sisi luar gudang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penyelidikan langsung dilakukan dengan melakukan profiling terhadap para pelaku. RDF berhasil diamankan di lokasi tidak jauh dari TKP, sedangkan IS ditangkap setelah sempat kabur ke Balikpapan.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 12 karung kosong merk SK, dan 1 karung rumput laut seberat 33 kilogram.
“Kedua tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 55 dan 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang,” pungkas Sunarwan.