
Kalimantan Raya, Tarakan – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pendamping desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Anggota DPD RI, Herman, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak. Ia menilai, langkah Kemendes PDT tersebut tidak hanya merugikan para pendamping, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan program pembangunan di tingkat desa.
“Kami di DPD RI sangat prihatin dengan pemberhentian sepihak terhadap pendamping desa. Mereka memiliki peran strategis dalam mendampingi pembangunan di desa-desa,” ujar Herman.
Herman menegaskan, DPD RI akan meminta klarifikasi dari Kemendes PDT terkait alasan di balik pemecatan massal tersebut. Ia juga mendorong agar proses evaluasi dan pemberhentian pendamping desa dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meminta penjelasan dari Kemendes PDT mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pemberhentian ini. Jangan sampai ada kesan bahwa ini dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pendamping desa yang terkena PHK telah mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI dan Komnas HAM, mengklaim bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan melanggar prinsip-prinsip keadilan administratif.
Pendamping Desa
DPD RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak para pendamping desa terlindungi dan program pembangunan desa tidak terganggu.