TARAKAN – Setelah beredar informasi mengenai salah seorang oknum tentara yang yang bertugas di Satuan Tugas Batalyon (Satgas Yonif) 613/Raja Alam telah melakukan tindakan kasus pencabulan anak dibawah umur, berisinial H, Kapten Inf Mahfudz,S.Sos selaku Wakil Komandan Yonif Raider 613/Raja Alam akhirnya angkat bicara di hadapan awak media Selasa sore 24/05/22
“Mengenai informasi yang berkembang diluar kami mewakili dari satuan bahwa terkait dengan kasus yang ada satuan tidak akan menutup nutupi permasalahan tersebut dan untuk terduga pelaku kita sudah serahkan ke Denpom Bulungan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, Ungkap nya.
Dari pihaknya telah melakukan mediasi kepada pihak korban untuk menemukan titik penyelesaian jalan keluar yang terbaik, meskipun demikian proses hukum tetap berjalan, Hal tersebut diungkap kan langsung oleh Kapten inf Mahfudz.
“Disela proses hukum yang sedang berjalan kami akan mediasi dengan pihak keluarga korban dan siap bertanggung jawab terhadap kasus tersebut, dan apabila didalam penyelidikan nanti nya Anggota kami terbukti bersalah kami siap bertanggung jawab,saya selaku wakil komandan akan memproses dengan hukum yang ada”.
Untuk penyerahan terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Denpom Bulungan dan dilakukan penahanan sementara sambil menunggu masa persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juli mendatang.
Kronologis kejadian tersebut bermula Diketahui, korban merupakan warga Nunukan, datang ke Tarakan hanya untuk jalan-jalan ke rumah kakaknya yang mengontrak di Jalan Aji IskandRaja Alamar, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara. Saat dikonfirmasi, kakak korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 27 April lalu. Namun kejadian itu diketahui oleh pihak keluarga, saat korban kembali ke Nunukan pada 2 Mei lalu.
“Setelah keluarga tahu, kami langsung laporan ke polisi,” katanya, Selasa, 24/5/22.
Kronologis kejadian tersebut bermula Ia menceritakan, saat itu pelaku datang ke kontrakannya dan meminta korban memasakkan mie instan. Setelah itu pelaku makan di dalam kamar. Setelah itu pelaku membaringkan korban dan menyetubuhi korban.
Semenjak kejadian itu, awalnya korban belum menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya. Kejadian itu terkuak setelah kakak korban melihat isi percakapan antara korban dan pelaku di dalam HP korban. Dalam percakapan tersebut pelaku membahas soal kejadian yang dilakukannya kepada korban. Pelaku meminta korban mencuci noda darah yang ada di seprai tempat tidur, usai keduanya berhubungan intim.
Adik saya terus tanya kenapa berdarah sampai dua hari. Dia (pelaku) kemudian mencari tahu di Google tentang kenapa berdarah,” imbuhnya.
Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku dua kali di hari yang sama. Pengakuan korban juga, saat mengantarkan mie instan kepada pelaku di kamar tidak ada pikiran akan dicabuli. Bahkan, saat pelaku mengajak berhubungan badan, korban sempat menolak.
“Setelah kejadian itu adik saya lebih banyak diam dan menutup diri sampai sekarang,” ujarnya.
Selain bukti percakapan, keluarga juga menyertakan hasil visum maupun seprei yang sudah dicuci korban sebagai barang bukti. “Setelah lapor ke Polsek baru saya kasih tahu keluarga. Adik saya ini takut kalau saya lapor, nanti saya diapa-apain pelakunya. Tapi saya tetap lapor. Saya maunya pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, kami berharap keadilan,” Pungkas nya
Dengan demikian pihak Satuan infantri Yonif 613/Raja Alam melalui wakil komandan Kapten inf Mahfudz menyerahkan sepenuhnya kepada Denpom Bulungan untuk memproses dan siap menunggu keputusan resmi.