April 8, 2025
Kota

Wujud Rasa Terima Kasih, KPU Berikan Sertifikat Penyelenggara Pemilu 2019

  • Januari 2, 2020
  • 2 min read
Wujud Rasa Terima Kasih, KPU Berikan Sertifikat Penyelenggara Pemilu 2019

Tarakan – Sebagai ungkapan penghargaan kepada seluruh penyelenggara pemilu serentak tahun 2019 mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pihak aparatur ditingkat kecamatan hingga kelurahan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyerahkan sertifikat penghargaan yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Arief Budiman. Sertifikat penyelenggara pemilu serentak diharapkan menjadi motivasi terwujudnya proses demokrasi yang baik di masyarakat.

“Kami harapkan pemberian sertifikat penyelenggara baik dari PPK, PPS hingga KPPS sebagai wujud terima kasih KPU bagi mereka yang sudah bertugas, dan mengabdi kepada negara salah satu tugas mulia yang pahala akan dicatat oleh Tuhan Yang Maha Esa” Kata Ketua KPU Tarakan Nasruddin saat memdampingi pemberian sertifikat di kecamatan Tarakan Tengah Selasa (31/12)

Pemberian sertifikat tersebut juga sebagai modal jika ada penyelenggara di tingkat PPK,PPS hingga KPPS untuk mendaftar kembali pada periode badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Pilkada serentak 2020 di tingkat Kota Tarakan. Ataupun jika berminat ada yang bisa naik tingkat dari jabatan sebelumnya baik dan KPPS mendaftar di PPS atau dari PPS menjadi PPK.

“Walaupun ada yang pernah menjabat sebagai anggota PPK dan PPS atau KPPS, mereka memiliki peluang yang sama dalam pendaftaran dan proses seleksi bagi yang belum pernah menjabat, karena bagi yang pernah akan dievaluasi kinerjanya terlebih dahulu, apakah selama menjabat sudah baik dan maksimal atau tidak,” Kata Komisioner Divisi Parmas SDM KPU Tarakan Herry Fitrian.

Seperti diinformasikan sebelumnya pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kota Tarakan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2020 yang terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara hingga klarifikasi masyarakat jika ada yang melapor terkait netralitas dan integritas penyelenggara pemilu.