July 6, 2026
DPRD Kaltara Ekonomi

DPRD Kaltara Matangkan Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Juli 2, 2026
  • 2 min read
DPRD Kaltara Matangkan Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

KALTARA RAYA  – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja finalisasi yang digelar pada pekan ini, dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman bersama anggota pansus, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta tim pakar.

Herman menjelaskan, rapat difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi yang telah dilakukan bersama Kementerian Hukum. Sejumlah penyesuaian dilakukan agar regulasi tersebut selaras dengan ketentuan terbaru.

“Pembahasan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, pengaturan terkait pemanfaatan dan sewa aset daerah, termasuk penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar atau force majeure,” ujarnya.

Menurut politisi PKB itu, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai dinamika pengelolaan aset pemerintah daerah yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Selain substansi perubahan perda, Pansus I juga menyoroti pentingnya percepatan pendataan aset daerah, terutama aset pasca-pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur yang hingga kini belum terinventarisasi secara menyeluruh.

“Pendataan aset harus dipercepat. Inventarisasi yang baik sangat penting untuk menjaga aset daerah agar tidak berpotensi disalahgunakan dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman.

Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara Pansus I DPRD Kaltara dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Dokumen tersebut menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Kaltara untuk ditetapkan.