Bawaslu Tana Tidung Turunkan APS Yang Langgar Aturan
KALIMANTAN RAYA, Tana Tidung- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung bersama Satpol-PP yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan TNI Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (9/10/2023).
Dika Ramdhani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengatakan penertiban APS ini bagian dari Intruksi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, karena Bawaslu menilai saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi, kemudian sosialisasi dilakukan di internal partai sesuai pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sebelum dilakukan penertiban APS, pihaknya telah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa untuk melakukan pemetaan terhadap APS yang dianggap memunculkan citra diri dan unsur ajakan, serta mengirimkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menurunkan terlebih dahulu APS yang terpasang telah melanggar aturan yang ada.
“ Jadi, ada waktu yang kita berikan kepada Parpol untuk menurunkan secara mandiri APS mereka, karena masih ada APS yang terpasang sampai batas waktu yang telah ditentukan sehingga Bawaslu mengambil Tindakan untuk menertibkan APS “ ungkapnya
Dika menambahkan, Bawaslu sangat berharap seluruh Parpol Peserta Pemilu dapat menahan diri terlebih dahulu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, serta Bawaslu mengharapkan Peserta Pemilu dapat mematuhi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
“untuk saat ini, para peserta pemilu diperbolehkan saja melakukan sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih mereka, karena seharusnya bentuk sosialisasi yg di lakukan adalah pemasangan bendera partai, pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu kabupaten Tana Tidung,” tutupnya.