TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melakukan penertiban 800 baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kegiatan tersebut penertiban dilakukan dengan menurunkan baliho yang terpasang disejumlah titik di Kota Tarakan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Penertiban dilakukan karena hal tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu khususnya pasal 79 ayat 4 tentang Kampanye Pemilu. Dijelaskan bahwa pemasangan baliho sebelum masa kampanye dilarang .
“Dalam hal ini partai politik dan nomor urut sesuai dengan PKPU yang ada dalam pasal 79 ayat 4. Kemudian dia mengandung unsur ajakan. Itulah yang akan kita tertibkan,” ujar Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah, Senin (9/10/2023).
Penurunan baliho melibatkan 80 orang yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) disetiap kecamatan , Satpol PP, Koramil dan Polsek setempat.
Lanjutnya, Bawaslu telah mengingatkan setiap Partai Politik (Parpol) dan Bacaleg untuk mengikuti aturan pemasangan baliho sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Pihaknya pun telah melakukan imbauan secara tertulis kepada parpol mulai 1 Agustus 2023 lalu serta mengundang Parpol untuk rapat bersama untuk menghimbau hal apa saja yang tidak boleh ditampilkan pada Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk baliho.
Namun imbauan tersebut tak diindahkan para Parpol sehingga Bawaslu mengambil tindakan dengan melakukan penurunan baliho.
“Kami sudah memberi imbauan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga hari ini masih banyak baliho yang mengandung citra diri sehingga kita melakukan penertiban secara langsung dengan melibatkan tim yang ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penurunan baliho ini, dilakukan dibeberapa rute yang sudah dilakukan pemetaan oleh Bawaslu Tarakan. “Sebenarnya kita sudah membuat rute jadi masing masing kecamatan akan menelusuri jalan jalan besar dan daerah yang sudah sebelumnya dilakukan pemetaan. Ini yang menjadi target kami untuk di turunkan,” lanjutnya.
Penindakan dilakukan untuk semua parpol yang telah memasang baliho para Bacalegnya. “Kalau untuk berbayar yang di lampu merah, sebisa mungkin kita akan turunkan tetap. Karena demi unsur keadilan. Tapi kalau untuk pada malam ini tidak bisa diturunkan langsung kita akan koordinasi penyedia tempat penyewaan reklame dan kepada pemasangnya dalam hal ini parpolnya,” pungkasnya. (*)