April 16, 2025
Hukum Nasional

Dari Klinik ke Kantor Polisi : Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Saat Pemeriksaan USG

  • April 15, 2025
  • 2 min read
Dari Klinik ke Kantor Polisi : Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Saat Pemeriksaan USG

Kalimantan Raya, Hukum – Seorang dokter kandungan berinisial DR, yang berpraktik di sebuah klinik swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan USG, awal April lalu, dan kini bergulir menjadi kasus hukum yang menyedot perhatian publik.

Korban, seorang perempuan berusia 27 tahun berinisial AN, datang ke klinik tersebut untuk menjalani pemeriksaan rutin kehamilan. Ia mengaku semula tak menaruh curiga. Pemeriksaan berlangsung seperti biasa hingga tiba-tiba ia merasakan ada yang janggal. Sentuhan sang dokter dinilai melampaui batas kewajaran.

“Ada tindakan yang saya rasa tak pantas, tidak sesuai prosedur medis. Saya langsung merasa takut dan trauma,” ujar AN saat ditemui di kediamannya, beberapa hari setelah kejadian.

Tekanan psikologis sempat membuat AN bungkam. Namun pada 10 April 2025, ia memberanikan diri melapor ke Polres Garut. Laporan itu kini ditindaklanjuti aparat kepolisian. Kapolres Garut, AKBP Dedi Kusuma, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah mendalami kasusnya.

“Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk dari pihak klinik maupun dokter yang bersangkutan,” kata Dedi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut pun tak tinggal diam. Mereka membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh dokter DR. Ketua IDI Garut menegaskan tak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Pihak klinik tempat DR bekerja belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, mereka menyatakan akan kooperatif dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menambah catatan kelam dugaan kekerasan seksual di ranah pelayanan medis. Publik mendesak penanganan yang transparan dan akuntabel, sekaligus perlindungan menyeluruh bagi korban. Ruang pemeriksaan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan malah menorehkan luka.

Leave a Reply