Dirut PT BTM Malah Jadi Tersangka setelah Melapor ke Polisi. Kok bisa?
Apessss…Direktur PT BTM Mengadu Ke Polda Kaltara, Eh Malah Jadi Tersangka
TARAKAN – Keseriusan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam membongkar kasus tambang illegal yang berada di Kecamatan Sekatak, Bulungan patut diacungi jempol. Dibuktikan dengan direktur PT. Banyu Telaga Mas (BTM) yang berinisial N ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Jumat (7/4/2023).
Pasca penetapan tersangka hingga memasuki memasuki tahapan pemeriksaan perdana N sebagai tersangka mendapatkan sorotan dari Asriadi yang merupakan Direktur Utama PT. Kraya Abadi Multimedia yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Melalui tulisan ini, Direktur PT KAM ingin menyampaikan beberapa pertanyaan. Berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, penangkapan hingga N ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara melalui operasi Peti Kayan (Ilegal Mining).
Perlu diketahui PT. BTM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas yang memiliki ijin melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara dengan nomor 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XII/2018 Tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Banyu Telaga Mas tertanggal 11 Desember 2018. Sehingga penetapan N yang merupakan direktur PT BTM sebagai tersangka illegal mining cukup dipertanyakan.
“Setahu saya PT BTM nih kan ada IUP pertambangan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltara sejak tahun 2018, apakah setiap aktivitasnya bisa dikatakn sebagai tambang illegal,”ucapnya dengan raut wajah yang cukup penasaran.
Berdsasarkan data yang dihimpun dilapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N selaku Direktur Utama PT BTM melayangkan aduan kepada Kapolda Kaltara dengan perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan yang ditembuskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri serta instansi yang berkaitan lainnya.
Dalam surat aduan PT BTM ke Polda Kaltara, terdapat perusahaan PT Multi Mahkota Mineral (MMM) melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP milik PT BTM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT BTM selaku pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta kepada Polda Kaltara untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh PT MMM.
Surat pengaduan PT. BTM mendapatkan atensi langsung dari Mabes Polri, dibuktikan dengan terbitnya Surat Telegram Nomor : STR/59/I/RES.5.5./2023 TGL 24 Januari 2023 yang ditujukan kepada Polda Kaltara Up Dirreskrimsus.
“Dalam Telegram Mabes Polri yang ditujukan ke Polda Kaltara dalam hal ini Dirreskrimsus untuk melakukan lidik terhadap informasi tersebut yang diadukan PT BTM selaku pemegang IUP,”ucapnya.
Dalam menyajikan berita yang berimbang dan berdasarkan fakta, tim Kraya.id mencoba menghubungi Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan via telephone maupun Whatsapp mengenai kebenaran Surat Telegram Mabes Polri dengan Derajat Kilat dan Kalsifikasi Rahasia. Hanya saja Dirreskrimsus Polda Kaltara tidak memberikan keterangan apapun.
“Sebelumnya saya Chat via Whatsapp (WA) minta waktunya untuk wawancara mengenai Surat Telegram dari Mabes Polri itu, tapi tidak direspon.”ungkapnya.
Tidak berselang lama pasca mengirim surat aduan ke Polda Kaltara, N Direktur PT. BTM ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan perdana oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara.
“Lantas gimana dengan PT.MMM yang merupakan pihak yang diadukan oleh PT.BTM selaku pemegang IUP,”tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol Hendy F Kurniawan belum dapat dihubungi oleh tim media kraya.id.
“Sepertinya nomor HP saya di blok deh,tutupnya.