SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail tak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap produk hasil kerja DPRD dalam konteks pembuat aturan atau legislasi.
Kali ini dirinya berikan edukasi kepada masyarakat Kutai Kutim (Kutim) menyangkut penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 tahun 2019.
Ismail mengatakan memberikan edukasi dengan menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh elemen masyarakat itu merupakan suatu keharusan.
“Karena masyarakat itu harus melek hukum,” kata Ismail, Jumat (14/4/2023).
Ia berkata bahwa sebenarnya ia sengaja membahas menyangkut Perda PBH. Sebab, cukup banyak warga yang tidak paham bahkan buta saat berkaitan soal hukum. Apalagi ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran.
“Warga itu kan cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan,” ucap Politikus senior Partai Nasdem ini.
Menurutnya, bantuan hukum itu perlu dipahami karena merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan. Sebab itu seluruh lapisan masyarakat harus dapat memanfaatkannya, terutama bagi warga yang tidak mampu.
Dengan adanya edukasi ini tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk menerima bantuan hukum gratis yang didanai oleh pemerintah.