KTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) sedang berusaha menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sepuluh diantaranya berasal dari pemerintah daerah, sedangkan satu lainnya merupakan inisiatif dari DPRD yang awalnya ada dua, namun satu raperda terpaksa ditunda pembahasannya karena terbentur regulasi.
“Ada 10 Raperda usulan yang masuk dalam Prolekda (Program Legislasi Daerah) di 2022 ini. Raperda inisiatif dewan ada dua kemarin, yaitu partisipasi interest dan CSR atau dampak lingkungan sosial perusahaan. Namun yang partisipasi interest terpaksa ditunda karena regulasi,” Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari, Jumat (1/4/2022).
Raperda yang sudah masuk prolekda telah masuk dalam pembahasan, tidak terkecuali raperda dampak sosial perusahaan.
Pembahasan menjalin kerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT), untuk naskah akademiknya ditangani secara langsung oleh ahlinya, yaitu Yahya Zain.
“Ke depan kita akan mengagendakan FGD (Focus Group Discussion) maupun uji publik raperda yang sedang kita bahas. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke desa-desa,” paparnya.
Sedangkan untuk 10 raperda usulan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, akan didorong kepada bagian hukum yang memiliki prakarsa di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), dengan target paling tidak 4-5 Raperda bisa selesai.
“Insya Allah bulan depan sudah ada yang bisa selesai,” ucapnya.
Dari 10 Raperda usulan Pemkab Tana Tidung, yang bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat adalah Raperda Perumda Aneka Usaha, karena sebagai salah satu penunjang visi dan misi kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan sektor lainnya.
“Beras lokal yang dikemas, akan dipasarkan oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Aneka Usaha, sehingga dalam waktu dekat akan segera disahkan,” jelasnya.
Selain itu, perumda ini nantinya juga mengakomodir sektor lainnya, sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Sehingga, akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Raperda Perumda Aneka Usaha, lanjut Hanapi, sudah melalui pembahasan dan saat ini telah masuk di bagian biro hukum provinsi Kalimantan Utara.
”Kita menunggu nomor registrasinya, kalau sudah siap nanti kita akan sahkan,” pungkasnya