Sapto Dorong Biro Hukum Terbitkan Juknis, Terkait Perda Bantuan Hukum

SAMARINDA – Menjumpai sejumlah elemen masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan dirinya akan mendorong Pemprov Kaltim dalam hal ini Biro Hukum untuk segera menerbitkan petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tersebut, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur.
“Saya akan dorong agar Biro Hukum bisa segera memproses dan menyelesaikan Pergub terkait Perda Bantuan Hukum ini. Pentingnya Pergub ini menjadi faktor penting dalam implementasi Perda karena memuat aturan dan prosedure secara teknis,” ungkap Sapto saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum, Jumat (1/4).
Dalam Sosper yang menghadirkan narasumber Hefni Efendy dari bidang Advokat dan Suwardi Sagama dari Akademisi tersebut, diungkapkan Sapto saat ini tercatat sebanyak 10 Lembaga Bantuan Hukum di Samarinda yang telah terakreditasi keberadaannya dan perlu diketahui masyarakat. Namun demikian terkait Perda Bantuan hukum ini, menurutnya sifatnya lebih ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu agar bisa menjangkau bantuan hukum meski keterbatasan dalam segi ekonomi.
“Setiap hari kita bersentuhan dengan hukum, mau tidak mau kita dipaksa untuk melek hukum. Kita tidak bisa cuek dengan keberadaan hukum yang ada, artinya kita wajib berwawasan terkait hukum. Oleh sebab itu penting kita harus mengetahuinya, jangan sampai terjebak dalam kasus hukum, lalu kebingungan kemana harus bertanya, berkonsultasi dan apa-apa saja yang harus dilakukan,” kata Sapto.
Diakui Sapto, meski saat ini terdapat sejumlah stigma beraneka ragam soal hukum, dari stigma hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, lalu adanya stigma kriminalisasi hukum dan stigma lainnya. Namun Sapto mengapresiasi antusias masyarakat yang hadir dalam Sosper terhadap masalah hukum, khususnya keberadaan Perda Bantuan Hukum. Oleh sebab itu ia meminta kepada masyarakat untuk berupaya melek hukum terhadap semua jenis hukum yang berjalan di Indonesia.
“Masyarakat sangat mengapresiasi perda ini, penting bagi Biro Hukum untuk segera menerbitkan Pergubnya agar masyarakat terutama warga dengan kategori tidak mampu yang terjerat kasus hukum dapat segera bisa mengakses bantuan hukum melalui Perda yang telah disahkan ini,” pungkas Politisi Golkar ini saat Sosper di Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Samarinda.