DPT Kota Tarakan Ditetapakan 143.130 Pemilih

TARAKAN – Kegiatan pleno rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Kaltara tingkat Kota Tarakan digelar Kamis (15/10/2020). Total 143.130 yang ditetapkan alam DPT.
Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, penetapan DPT tersebut disahkan dan disepakati berdasarkan hasil laporan masing-masing ketua PPK tingkat kecamatan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan tiga paslon, Bawaslu Kota Tarakan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan. “Semua disepakati di hadapan yang hadir,” ujar Nasruddin kepada media, Kamis (15/10/2020).
Selanjutnya kata Nasruddin, data ini akan direkap di tingkat provinsi tanggal 17 Oktober 2020. Dan akan diumumkan semua DPT di masing-masing kelurahan. Adapun perbedaan jumlah DPT dan daftar pemilih sementara (DPS) tidak terjadi perubahan yang cukup signifikan. Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi suara, DPS ditetapkan 143.605 pemilih.
Dilanjutkan Nasruddin, ada perubahan jumlah DPS. Perubahan jumlah pemilih berdasarkan salah satunya karena masukan dari masyarakat. Juga ada penambahan jumlah pemilih di Lapas. “Tapi di Lapas itu tidak semua sebenarnya pemilih itu tidak ada di DPS kemarin. Ada hanya beberapa saja tidak masuk. Setelah ditetapkan jumlahnya perubahannya tidak begitu signifikan,” ujarnya. Ia melanjutkan, ada perubahan jumlah TPS. Jika sebelumnya ditetapkan 427 TPS kini menjadi 426 TPS. Khususnya di Lapas disediakan dua TPS.
Nasruddin melanjutkan, adapun jika nanti masih ada yang tidak terdaftar dalam DPT, maka akan ditampung kembali untuk masuk dalam DPTHP. “Ini hasil final bagi kami yang bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan dipersilakan,” ujarnya.
Jika kemungkinan ada perbaikan DPT, pihaknya menunggu tahapan selanjutnya setelah diumumkan secara resmi apakah ada masukan dari warga. Setelah penetapan DPT maka akan menjadi acuan untuk dilakukan langkah selanjutnya. “Ini kerja semua teman-teman PPDP, PPS dan PPK sekaligus mengapresi kerja teman-teman. Ini upaya maksimal kita sampai hari ini dan ini yang bisa dipertanggngajwabkan secara real didapatkan dari lapangan dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk prosesnya sendiri cukup panjang dan membutuhkan waktu tiga bulan lamanya. Mulai dari proses coklit, kemudian penetapan DPS selanjutnya uji public kemudian penetapan DPT. Sata uji public pihaknya mengundang kembali semua petugas di KPPS untuk menganalisis data yang ada. “Begitu juga tokoh masyarakat, agar bisa memberikan masukan dan koreksi data,’ ujarnya.