Gerakan Adukan Polres Tarakan Akan Libatkan Akademisi dan Ahli Hukum Pidana
Gerakan Adukan Polres Tarakan Akan Libatkan Akademisi dan Ahli Hukum Pidana
Tarakan – Gerakan Adukan Polres Tarakan telah memasuki hari ketiga sejak dibuka pada hari Selasa 11 Juli 2023, posko pengaduan yang di inisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan, Aliansi BEM Nusantara, dan Aliansi BEM Se-Kalimantan ini telah berjalan untuk menerima seluruh keluh kesah Masyarakat Kota Tarakan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan di Polres Tarakan.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan Dicky Nur Alam ketika ditemui di posko pengaduan #adukanpolrestarakan menerangkan bagaimana nantinya alur gerakan Adukan Polres Tarakan ini berlangsung.
Adapun tahapan – tahapan yang nantinya akan dilaksanakan dari gerakan ini adalah seperti menerima laporan masyarakat, melakukan filterisasi terhadap aduan dari masyarakat, dan kemudian menghimpun seluruh aduan masyarakat kota tarakan dalam satu surat aduan yang nantinya ditujukan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (kadivpropam) mabes POLRI serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Untuk menanggapi beberapa keluhan masyarakat kota tarakan tentang pelayanan penegakan hukum di Polres Tarakan, kami tidak melaksanakan gerakan yang seperti biasa kami lakukan yakni unjuk rasa, adapun gerakan yang kami lakukan kali ini lebih efektif yakni membuat aduan kolektif dari seluruh masyarakat kota tarakan melalui posko pengaduan yang sudah kita buka sejak hari Selasa 11 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga Sabtu besok 15 Juli 2023.
“Kemudian untuk langkah – langkahnya kita sudah sepakati bersama seluruh kawan – kawan aliansi gerakan bahwa pada tahap awal kami akan membuka posko pengaduan selama lima hari untuk menghimpun seluruh aduan masyarakat kota tarakan atas keluhan pelayanan penegakan hukum di Polres Tarakan, selanjutnya setelah seluruh pengaduan dari masyarakat ini telah terkumpul nantinya kami akan melakukan pengkajian secara objektif apakah aduan yang telah diberikan masyarakat kepada kami ini memenuhi unsur untuk dilakukan pengaduan, setelahnya hasil data yang telah kami filterisasi ini akan di susun dalam satu surat aduan yang tertuju ke Kadiv Propam Mabes POLRI serta akan ditembuskan juga ke Bapak Kapolri, jelas Dicky.”
Selama tiga hari posko pengaduan dibuka, aduan masyarakat Kota Tarakan didominasi atas keluhan pelayanan penyidikan di Polres Tarakan, sehingga aliansi gerakan #adukanpolrestarakan dalam melaksanakan filterisasi terhadap aduan masyarakat kemungkinan akan melibatkan Akademisi serta Ahli Hukum Pidana
“Ya kalau kita lihat dari rata – rata aduan masyarakat ini didominasi atas keluhan tentang proses Penyidikan atau penegakan hukum, sehingga menurut kami nantinya pada saat proses filterisasi aduan masyarakat penting menurut kami untuk melibatkan Akademisi serta Ahli Hukum Pidana sehingga aduan yang nantinya kami berikan ke Kadiv Propam Mabes dan Bapak Kapolri semuanya bisa menjadi atensi untuk ditindaklanjuti, tutup Dicky”