
Kalimantan Raya, Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fantika, tengah menjadi pusat perhatian publik usai namanya dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Dennie kepada Tom Lembong. Namun, vonis itu tidak dijalani penuh setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membuat Tom Lembong bebas.
Perhatian warganet tak hanya tertuju pada kasus tersebut, tetapi juga pada lonjakan kekayaan Dennie Arsan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan KPK, kekayaan Dennie meningkat signifikan sejak 2008, saat ia bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dari Rp192 juta menjadi Rp4,3 miliar pada 2024.
Rinciannya sebagai berikut:
-
2008: Rp192 juta
-
2017: Rp195 juta
-
2018: Rp266 juta
-
2019: Rp579 juta
-
2020: Rp1,4 miliar
-
2021: Rp1,6 miliar
-
2022: Rp1,9 miliar
-
2023: Rp4,2 miliar
-
2024: Rp4,3 miliar
Pada LHKPN 2024, harta Dennie terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar, kendaraan senilai Rp900 juta (Mitsubishi Pajero, Kijang Innova, dan Yamaha XMAX), harta bergerak lainnya Rp153,85 juta, kas dan setara kas Rp460 juta, serta utang sebesar Rp350 juta.