Hingga 15 Februari, Kepiting Bertelur Boleh Diekspor
TANJUNG SELOR Berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016, maka para pengusaha kepiting el keleluasaan untuk memenuhi permintaan pembelian kepiting bertelur. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengimbau kepada seluruh pembudidaya kepiting untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-az.
Tapi harus memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Jangan pernah melanggar aturan, tegas Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Keran ekspor kepiting bertelur itu, lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, buka dari 5 Desember 2017 sampai 15 Februari 2018.
Untuk diketahui, sebelumnya Kemen-KP menetapkan ekspor kepiting minimal seberat 350 gram. Sementara di aturan baru itu, diubah menjadi 200 gram. Sebelum diekspor, kepiting harus melalui pemeriksaan di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kelas II Tarakan, urainya.
Diharapkan dengan aturan ini, akan meningkatkan nilai ekspor perikanan khususnya kepiting dari Kaltara. Ini juga akan membantu meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya kepiting. Permintaannya cukup tinggi. Utamanya, saat akhir tahun atau menjelang usia Baru, harga kepiting naik. Bahkan, di Tiongkok, harganya bisa mencapai Rp 700 ribu per kilogram. Jadi, peluang ini jangan disia-siakan, kata Irianto.
Keran ekspor kepiting bertelur ini juga wajib untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan populasi kepiting. Sebab, dengan kebijakan yang ada selama ini, ekspor hanya menyasar kepiting jantan.
Sampai 31 Desember 2017, dengan kebijakan baru itu, penjualan kepiting bertelur mencapai 151.563 ekor atau setara 50.521 kilogram. Harga jualnya berkisar antara Rp 100 ribu sampai 200 ribu per kilogram, urainya.
Irianto mengatakan, kepiting asal Kaltara sangat diminati pembeli karena pola pengelolaannya yang konvensial dan ramah lingkungan. Ini juga penyebab kepiting di Kaltara sangat eksis dan mampu bersaing di pasar internasional. (humas)