June 23, 2025
Kaltim

HMI Cabang Samarinda Minta Kejati Usut Tuntas Jamrek dan Jamsung di Kaltim

  • Juli 15, 2022
  • 3 min read
HMI Cabang Samarinda Minta Kejati Usut Tuntas Jamrek dan Jamsung di Kaltim

SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut tuntas permasalahan pada sektor pertambangan khususnya menyoal Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Kesungguhan (Jamsung).

Puluhan mahasiswa tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Jumat (15/7/2022).

Korlap Aksi, Muhammad Hasbi mengungkapkan demonstrasi ini dilakukan sebagai upaya HMI untuk mengawal kasus Jamrek dan Jamsung yang hingga kini belum terungkap.

“Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyelewengan dana jamrek dan jamsung ini,” ujarnya.

Menurut Hasbi, hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan. Jika pelaksanaannya dikelola tanpa sepengetahuan publik justru membuka ruang adanya korupsi. Sehingga bagi Hasbi hal itu perlu dicegah.

“Jangan sampai ada oknum yang menggunakan uang ini, makanya kita datang kesini untuk melaporkan pengaduan kepada Kejati agar bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hasbi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta untuk Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. Karena pihaknya menilai Dinas tersebut tidak transparan. Karena temuan ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terselesaikan sampai sekarang.

“Kami sudah melakukan aksi di DPMPTSP pada minggu lalu, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas, bahkan pihak DPMPTSP malah saling melempar kewenangan,”tuturnya.

Diketahui, Terkait dengan analisis Jaminan Kedaluwarsa sebesar Rp.1.726.534.294,09 dan $1.668.371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan Kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp.593.851.268,47. Potensi Jaminan Kesungguhan hilang minimal sebesar Rp.1.074.580.478,62. Bunga Jaminan Kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp.87.231.510,24 dan inverntarisasi potensi rekening Jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Terkait penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jamrek. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 Nomor – 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2020 tanggal 20 Mei 2022. Bahwa terkait penemuan tersebut ditambah surat Wakil Gubernur Kaltim dengan menginstruksikan kepada kepala dinas DPMPTSP Kaltim dan kepala dinas ESDM Kaltim untuk melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM di Jakarta terkait temuan BPK RI tentang Jamrek dan Jamsung dari tahun 2019 sampai sekarang yang tak kunjung usai.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah mengatakan apabila uang negara sudah dilakukan penyelewengan maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau ada yang menggunakan uang negara dengan tidak sesuai dengan fungsinya maka itu sudah dinyatakan sebagai korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sosial Budaya dan Masyarakat di Bidang Intelejen Kejati Kaltim, Praden Simanjuntak menjelaskan kepada massa untuk menyerahkan tuntutannya. Kata dia, laporan ini nantinya akan dipelajari khususnya terkait temuan tersebut. Apabila ada indikasi penyelewengan maka proses hukum akan ditetapkan.

“Kita mendukung segala upaya mahasiswa dalam menyoroti kasus ini, namun kami juga akan mempelajari laporan yang masuk, jika ada indikasi korupsi maka akan ada proses hukum,” pungkasnya.