
Kalimantan Raya, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Alasan penolakan didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat formil, terutama terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan dalam sidang di Jakarta, Minggu (8/6/2025), bahwa mayoritas permohonan tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik akibat berlakunya UU tersebut.
Dalam perkara Nomor 79/PUU-XXII/2025, misalnya, enam mahasiswa gagal menjelaskan hubungan langsung antara status mereka sebagai mahasiswa dengan proses pembentukan UU TNI. Bukti yang diajukan juga dinilai minim, hanya berupa leaflet atau brosur diskusi publik terkait RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan.
“Permohonan ini tidak menunjukkan keterlibatan aktif para pemohon dalam proses pembentukan UU maupun bukti adanya kerugian konstitusional,” ujar Saldi.
Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 74/PUU-XXII/2025 yang diajukan empat mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). MK menilai mereka tidak dapat menunjukkan partisipasi konkret maupun kerugian hak konstitusional secara jelas dan terukur.
Pada perkara Nomor 66, dalil para pemohon hanya menyebut dugaan kurangnya transparansi dan tidak dilibatkannya publik, namun tak didukung dengan bukti yang memadai. Materi yang diajukan, seperti tangkapan layar media daring dan situs DPR, dianggap tidak relevan sebagai bukti kerugian konstitusional.
Sedangkan dalam perkara Nomor 58, pemohon mengaku mengalami kesulitan mengakses informasi pembentukan UU, namun tidak menyertakan bukti aktivitas nyata sebagai aktivis, seperti diskusi, publikasi, atau advokasi terhadap UU tersebut.
Terakhir, dalam perkara Nomor 55, mahasiswa hanya menyatakan keberatan atas dampak UU terhadap masyarakat sipil, namun tak mampu menunjukkan upaya aktif mereka dalam proses legislasi.
“Walaupun para pemohon mengklaim sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan adanya keterlibatan nyata dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Saldi.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan kelima permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana diatur dalam konstitusi.