July 6, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Muddain Serap Aspirasi Warga Saat Sosialisasi Perda APBD 2026 di Sebengkok

  • Juli 2, 2026
  • 2 min read
Muddain Serap Aspirasi Warga Saat Sosialisasi Perda APBD 2026 di Sebengkok

KALTARA RAYA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pekan ini.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi sekaligus berdialog mengenai arah kebijakan anggaran pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Muddain menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat memahami setiap regulasi yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, perda tidak hanya menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat.

“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujar Muddain.

Ia menjelaskan, APBD merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, penyusunan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui berbagai program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

Pada APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya.

Muddain menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dikelola pemerintah berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya. Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” katanya.

Dalam sesi dialog, warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menutup kegiatan, Muddain mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif mengawal pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami di DPRD Kaltara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Kaltara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.