August 26, 2025
Hukum Nasional

Nadiem Makarim Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Dalami Arah Kebijakan

  • Juli 1, 2025
  • 2 min read
Nadiem Makarim Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Dalami Arah Kebijakan

Kalimantan Raya, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di lingkungan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa larangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 19 Juni 2025. “Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Nadiem Makarim,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/6).

Pencegahan ini menyusul pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai saksi pada 23 Juni lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penyidik menelusuri dugaan intervensi dalam keputusan penggunaan Chromebook, yang bertentangan dengan kajian teknis awal yang merekomendasikan perangkat berbasis Windows.

Salah satu fokus penyidikan adalah rapat pengambilan keputusan yang disebut berlangsung pada 6 Mei 2020. Diduga, dalam rapat tersebut telah diarahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS sebelum kajian resmi diselesaikan. Total anggaran pengadaan laptop itu mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini langsung menyalurkan laptop ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Dasar hukum pencegahan Nadiem merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan Kejaksaan mengajukan pencekalan demi kelancaran proses penyidikan.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. “Saya mengapresiasi proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi. Saya siap membantu untuk menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan nasional,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai anggaran yang dikelola dan menyangkut program pendidikan strategis pemerintah. Kejaksaan Agung terus memperluas penyelidikan, termasuk memanggil sejumlah pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat, guna menggali potensi penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.