Perbaikan Data Uji Publik, PPS Minta Perpanjangan Waktu
Sub: Uji Publik Perdana Digelar di Pilkada Tahun Ini
TARAKAN – Masa pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan uji publik sudah selesai sejak 28 September kemarin. Tahapan selanjutnya yakni pada 29 September hingga 3 Oktober yakni perbaikan data. Pihak PPS yang ada di kelurahan meminta tambahan waktu terkait penyerahan hasil data uji publik.
Dikatakan Jumaidah, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Data mengatakan, untuk data hasil uji publik seharusnya sudah diterima pada Rabu (30/9) hari ini. Namun ada beberapa PPS di beberapa kelurahan meminta tambahan waktu. Alasannya, insiden musibah longsor pada Senin (28/9) kemarin dimungkinkan ada warga yang meninggal terdata dalam DPS. Sesuai tahapan selanjutnya, dari 29 Oktober hingga 3 Oktober, KPU memiliki waktu untuk melakukan perbaikan data.
“Ada beberapa RT yang ikut terdampak longsor di beberapa kelurahan sehingga petugas PPS harus kembali mendata. Jika korban longsor meninggal masuk dalam DPS maka otomatis harus dicoret atau dihapus karena status meninggal dunia,” ujar Jumaidah.
Hal itulah yang membuat KPU Kota Tarakan belum bisa mengumumkan hasil tanggapan masyarakat atau uji publik atas DPS yang telah diumumkan sejak 19 September 2020 lalu. Dilanjutkan Jumaidah, ia mencontohkan di Kelurahan Karang Anyar meminta kelonggaran tambahan satu hari lagi padahal sesuai jadwal seharusnya KPU Kota Tarakan menerima hasil uji publik pada Selasa (29/8). Selain PPS di Kelurahan Karang Anyar, juga di Kelurahan Juata Permai. Di lokasi tersebut juga terdata ada korban longsor yang meninggal dunia. Ia melanjutkan jika korban longsor terdata dalam DPS, secara otomatis nanti akan diverifikasi kembali pihak KPU Kota Tarakan. “Apakah korban meninggal masuk DPS karena ada juga anak-anak. Jika salah satu korban masuk DPS otomatis saat perbaikan akan keluarkan atau dicoret,” jelasnya.
Lebih jauh ditambahkan Jumaidah, untuk tanggapan masyarakat belum diterima pihaknya. Paling lambat data hasil tanggapan masyarakat sekitar Rabu (30/9) malam ini. “Kami stanby sampai malam menunggu kawan-kawan PPK menaikkan Form A2 bersama lembaran-lembaran lampirannya,” urainya.
Sementara itu, jika ternyata nanti masih ada warga masih belum terdata, nanti tetap akan masuk dalam data perbaikan. Yang terpenting membawa data KTP elektronik dan Kartu Kelurga (KK). Adapun bagi mereka yang belum terdata kemungkinan karena tidak membaca hasil pengumuman DPS yang telah diumumkan dan diberikan jadwal mulai 19 September hingga 28 Oktober. “Biasanya mereka ada yang tidak membaca. Padahal kami sudah berubaya menyosialisasikan DPS secara masif. Baik di kelurahan, tempat umum dan medsos serta media massa. Namun ada juga yang acuh,” urainya.
Sehingga hal itu berpotensi tak ikut masuk dalam DPT. Dan barulah pada saat nanti yang bersangkutan ingin menjadi relawan atau saksi salah satu calon, persyaratannya harus terdaftar sebagai pemilih barulah nanti diketahui bahwa nama bersangkutan tak masuk dalam DPT. Ia melanjutkan uji publik itu sudah dilakukan sejak 19 September 2020 lalu. Saat uji publik yang diundang adalah masyarakat, tokoh masyarakat dan yang bekerja sebagai PPDP serta seluruh RT. “Ketika ada yang belum masuk dalam DPT otomatis RT akan mengetahui siapa saja yang belum terdata,”ungkapnya.
Ia melanjutkan, uji publik adalah pertama kali dilakukan di pilkada tahun 2020. Uji publik adalah salah satu usaha dari KPU untuk memperbaiki dan mengakomodir seluruh calon pemilih terdaftar dalam DPS dan DPT sehingga nanti bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 9 Desember 2020 mendatang. “Jika misalnya malas lihat pengumuman DPS di kelurahan atau tempat umum, ada lagi pengumumannya lewat WA. Semua kami rangkum. Dan ada juga format melapor lewat WA. Sudah banyak usaha KPU agar memasifkan pengumuman DPS ini kepada masyarakat,” tegasnya. “Jika pun ada yang terlewat nanti tambah Jumaidah, mau tak mau harus menggunakan hak pilihnya di atas jam 12,” sambungnya.