Permudah Wajib Pajak Lewat Samsat Payment Point
TANJUNG SELOR – Samsat Payment Point menjadi salah satu cara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di wilayah Kaltara. Dikatakan Kepala BP2RD Kaltara, Ishak, program ini digunakan untuk mempermudah wajib pajak kendaraan bermotor yang jauh dari jangkauan kantor Samsat induk yang ada di kabupaten/kota.
Samsat Payment Point sendiri sudah direalisasikan sejak 2018, dengan jumlah 10 titik. Menyusul 2 titik lagi yang masih dalam tahap perencanaan untuk dioperasikan pada 2021. Adapun 10 Samsat Payment Point yang sudah beroperasi tersebut, yakni di Kabupaten Bulungan 3 titik ditambah 1 unit Samsat Keliling, Nunukan 2 titik plus 1 unit Samsat Keliling, dan Tarakan 5 titik plus 1 unit Samsat Keliling. “2 titik Payment Point yang rencananya dioperasikan pada 2021 itu, berada di Malinau. Ditambah lagi 1 unit Samsat Keliling,” tuturnya.
Samsat Payment Point sendiri, melayani khusus pembayaran pajak tahunan sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat induk, kecuali pembayaran pajak 5 tahunan karena harus gesek kerangka mesin kendaraan. “Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sesuai data BP2RD Kaltara, jumlah kendaraan bermotor terdaftar sebagai wajib pajak hingga Juni 2020 sebanyak 345.086 unit. Terdiri dari, 308.699 unit kendaraan bermotor roda dua dan 36.387 unit kendaraan bermotor roda 4. “Untuk rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di Kaltara, tiap bulan mencapai 1.601 unit. Untuk roda 4, sebanyak 221 unit per bulan,” tuturnya.
SAMSAT ELEKTRONIK
Dalam peningkatan PAD dan kemudahan pelayanan, BP2RD Kaltara juga mengandalkan teknologi informasi. Yakni, melalui e-Samsat atau Samsat Elektronik yang dapat digunakan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan pajak kendaraan secara online.
Dalam pelaksanaan e-Samsat, BP2RD Kaltara bekerjasama dengan Bankaltimtara. “Secara teknis, setelah pajak dibayar secara online, bukti pembayaran dapat disetorkan ke Samsat kabupaten/kota,” tutur Ishak. Pembayaran dapat dilakukan di teller Bankaltimtara atau ATM Bankaltimtara.
Tak itu saja, BP2RD juga berencana meluncurkan program baru dalam layanan pembayaran pajak kendaraan. “Untuk program ini, rencananya akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Saat ini, dalam penyusunan program dan ditargetkan terlaksana pada 2021,” ucapnya.
Untuk program baru ini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di PT Pos Indonesia. Untuk selanjutnya, pihak pos yang akan mengurus detail lainnya ke Samsat. “Setelah selesai, pihak pos juga akan mengantar dokumen pajak kendaraan yang sudah terbayar ke rumah wajib pajak,” tuturnya.
Program lain yang dirancang BP2RD, adalah pembayaran pajak khusus kendaraan pelat merah secara non tunai. Disini, rencananya akan bekerjasama dengan Bankaltimtara. “Nanti setiap OPD yang memiliki kendaraan dinas akan melakukan transaksi dengan membawa bukti pembayaran ke Samsat,” tutupnya.(humas)