December 9, 2024
Advetorial

Perpanjang Cuti, Sanksi Tegas Menanti

  • Juni 13, 2018
  • 2 min read

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara wajib masuk kerja tepat waktu, pasca cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/8/M.SM.00.01/2018, tertangga tanggal 7 Juni 2018.

Dikatakan, dalam surat edaran itu secara jelas disebutkan, seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 21 Juni 2018. Gubernur pun meminta, agar setiap instansi pemerintah memantau kehadiran ASN pasca cuti bersama. “Surat ini merupakan penegakkan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik, setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya Idulfitri 1439 H bagi ASN. Khusus ASN di lingkup Pemprov Kaltara, tidak ada boleh menambah cutinya setelah cuti bersama ini,” jelas Gubernur.

Irianto menuturkan, jika diketahui masih ada ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang menambah masa liburnya pasca cuti bersama, tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Seperti tahun lalu, ASN yang bandel dengan tidak mengindahkan SE dari Menpan-RB tersebut mendapatkan sanksi berupa pemotongan TPP. “PPK akan memberikan sanksi karena surat edaran itu sudah jelas penegasannya,” ucap Irianto.

Gubernur menambahkan, alasan untuk keterlambatan masuk kerja pasca cuti bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sudah tidak ada toleransi lagi. Hal ini akan ada pengecualian dengan alasan darurat. “Saya berharap agar seluruh ASN di Kaltara mulai masuk kerja pasca cuti bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ini juga untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di Kaltara,” tuntasnya.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *