December 1, 2024
Uncategorized

Serba-Serbi SKD CPNS

  • Oktober 22, 2024
  • 4 min read
Serba-Serbi SKD CPNS

TANJUNG SELOR – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024 sudah dimulai tanggal 16 Oktober. Sesuai jadwal, seleksi akan berlangsung secara bertahap sampai pertengahan November 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2024. Dalam keputusan menteri tersebut, turut dipaparkan mengenai serba – serbi tes SKD.

Informasi dihimpun, SKD Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita – cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Kemudian, integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

Lalu, Bela Negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; Pilar Negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai – nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Bahasa Negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, yang meliputi analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

Selanjutnya, ada kemampuan numerik, yang meliputi berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

Perbandingan Kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan inidvidu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

Kemudian, ada kemampuan figural, yang meliputi analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

Ketidaksamaan; dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Selanjutnya, TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; Sosial Budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.

Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi dengan tuntutan jabatan.

Anti Radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternative situasi.

SKD sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Durasi waktu tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. SKD bagi pelamar tersebut dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

Jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 dengan rincian 30 soal TWK; 35 soal TIU dan 45 soal TKP. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yakni untuk TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal TKP. Bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK; 175 untuk TIU dan 225 untuk TKP. Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi pengadaan CPNS Tahun 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan 1 periode berikutnya.

Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Yakni 65 poin untuk TWK; 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP. Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Adapun, nilai ambang batas untuk kategori putra/putri terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude dan Diaspora adalah Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.

Nilai ambang batas untuk kategori Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Putra/Putri daerah Tertinggal yaitu Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang dirilis oleh UPT BKN Tarakan, pelaksanaan SKD akan berlangsung sampai tanggal 14 November 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *