October 6, 2025
DPRD Kaltim

Sosialisasikan Perda PBH, Ismail Ingatkan Hak Masyarakat soal Bantuan Hukum Gratis

  • Oktober 29, 2022
  • 2 min read
Sosialisasikan Perda PBH, Ismail Ingatkan Hak Masyarakat soal Bantuan Hukum Gratis

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail berikan edukasi tentang bantuan hukum gratis kepada warga Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, 29 Oktober 2022.

Pemberian edukasi ini sebagai wujud nyatanya selaku perwakilan masyarakat di Legislatif untuk menyebarkan secara langsung produk-produk hukum yang telah pihaknya buat. Seperti halnya, Perda mengenai bantuan hukum ini yang didasari dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH).

Ismail menyampaikan Perda mengenai bantuan hukum ini sangatlah penting untuk diketahui serta dipahami oleh masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Karena Perda ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat. Tentu, dalam proses edukasinya pun harus secara komprehensif.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail sosialisasikan Perda bantuan hukum gratis ke masyarakat Kutai Timur

Dibeberkannya bahwa mengenai hukum sejatinya masyarakat dianggap tau akan hukum sebagaimana asas yang menganggap semua orang tahu hukum yakni presumptio jures de jure. Kendati begitu, ternyata secara faktual masih banyak yang belum mengetahui terkait hukum secara detail.

“Makanya kita hadir untuk berikan pemahaman terkait hukum ini, agar dapat diketahui secara luas dan disetiap lapisan,” jelasnya.

Pemberian edukasi ini pun lanjut dia, dikarenakan persoalan hukum itu merasuk ke dalam sendi-sendi masyarakat. Karenanya adanya bantuan hukum gratis pun perlu untuk diketahui dan dipahami secara seksama. “Intinya semua kalangan harus melek dengan hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada proses edukasi ini Ismail menghadirkan berbagai pihak yang kompeten dibidang hukum yakni Abdul Hakim dan Anshar sebagai narasumber, serta Raymundus Karno selaku moderator.