SAMARINDA – Sapto Setyo Pramono selaku Anggota DPRD Kaltim asal dapil Samarinda berikan pencerahan menyoal bantuan hukum gratis yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Basoda Cafe Samarinda, Sabtu (29/10/2022).
Bantuan hukum gratis ini dilandasi dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH).
Sapto menerangkan Perda PBH ini sejatinya sangatlah urgent dan harus disosialisasikan ke masyarakat secara rigid. Menurutnya, masyarakat saat ini sebagian besar tingkat kepercayaannya kepada penegak hukum cukup rendah, apalagi dengan adanya polemik di internal Polri. “Bagaimana hukum ditegakkaan sedangkan penegaknya aja melanggar. Makanya kita beri edukasi,” ucap Sapto.
Pemberian edukasi in dikarenakan persoalan hukum itu merasuk ke dalam sendi-sendi masyarakat. Sebab itu mengenai adanya bantuan hukum gratis pun perlu untuk diketahui dan dipahami secara seksama. “Intinya semua kalangan harus melek dengan hukum,” tuturnya.
Akademisi UINSI Samarinda Suwardi Sagama mengatakan seluruh lapisan masyarakat sudah seyogianya mengetahui adanya bantuan hukum gratis. Bahkan tak hanya berasal dari dana APBD tetapi juga APBN. “Adanya Perda ini tentu dapat mendukung kekurangan dari dana APBN dalam penyelesaian perkara,” tukasnya.
Sosialisasi ini kata dia sebagai bentuk implementasi penambah wawasan masyarakat karena masih banyak sekali yang tidak paham persoalan ini. “Kalau sudah paham maka masyarakat ajan mengetahui hak-hak nya,” tutup Suwardi.